Pringsewu, Lampung. Media Dinamika Global. Id.– Polisi telah memberikan keterangan resmi penangkapan dua pelaku curanmor di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu pada Kamis, 29 Februari 2024, malam. Keduanya inisial BA (22) dan MH (21), warga Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Pringsewu Kata Kompol Rohmadi mengatakan, satu pelaku diringkus massa sekira pukul 20.30 WIB, sesaat setelah kepergok mencuri sepeda motor Honda Beat BE 2656 ZR yang sedang diparkir di halaman rumah kost di kelurahan Pringsewu Barat.
“Kendaraan tersebut milik Melia Damayanti (21), mahasiswi asal Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus,” kata Kompol Rohmadi, Jumat, 1 Maret 2024.
Sambungnya, satu pelaku lain yang sempat kabur, berhasil ditangkap pada Jumat, 1 Maret 2024, pukul 01.30 WIB atau 5 jam setelah melakukan proses penyisiran.
“Pelaku ini berhasil di amankan setelah ketahuan bersembunyi di atap toko siap saji tidak jauh dari lokasi pencurian,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, penangkapan kedua pelaku ini berlangsung dramastis, pasalnya pelaku sempat melakukan upaya perlawanan dan mengacungkan sebuah benda yang mirip senjata api sebelum akhirnya diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.
“Pelaku ditindak tegas terukur pada bagian kakinya,” tegasnya.
Proses evakuasi kedua pelaku dari lokasi kejadian juga berlangsung tidak mulus, warga yang sudah kesal dengan maraknya kasus pencurian terus berupaya menghakimi kedua pelaku.
Kapolsek mengungkap, dari penangkapan dua tersangka turut diamankan 2 unit sepeda motor, milik korban dan milik pelaku.
Selain itu berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka BA merupakan seorang residivis kambuhan dan sudah lebih dari 30 kali terlibat aksi pencurian sepeda motor diwilayah Kabupaten Pringsewu
“BA mengaku sudah 30 kali, sedangkan tersangka MH juga mengaku setidaknya sudah beraksi di 10 TKP,” ungkapnya.
Dijelaskannya, aksi pencurian yang melibatkan kedua pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar TKP, dalam peristiwa itu kedua pelaku terlihat datang ke TKP mengendarai sepeda motor.
Salah satu pelaku terlihat mengendap-endap sebelum akhirnya membuka pagar lalu masuk kehalaman rumah kost dan keluar lagi sambil mendorong sepeda motor.
“Aksi pencurian itu dieketahui penghuni kost yang kemudian meneriaki maling, sehingga kedua pelaku panik lalu meninggalkan sepeda motor hasil mencuri tidak jauh dari TKP lalu kabur,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya warga Pringsewu berhasil menangkap satu pelaku dari dua pencurian sepeda motor di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis 29 Februari 2024, malam.
Aksi warga itu terekam melalui video pendek berdurasi yang tersebar di media sosial menampilkan momen penangkapan seorang pelaku curanmor, pelaku tertangkap dalam keadaan babak belur oleh sejumlah warga setempat.
Penangkapan pelaku kedua yang terlibat, bahkan diwarnai rentetan tembakan. Pasalnya, setelah diketahui bersembunyi di atap gerai ayam goreng BFC yang bersenjatakan tajam itu tak kunjug turun bahkan ia menantang warga dan polisi sehingga tembakan pada kaki berhasil melumpuhkannya.
Aksi penangkapan pelaku kedua yang kabur setelah warga menangkap pelaku pertama, juga diabadikan kamera warga baik saat pelaku kedua di atap maupun saat berhasil diamankan hendak dihakimi massa.
Beruntung petugas yang siaga, akhirnya berhasil mengevakuasi dan membuka jalan kerumunan warga sehingga pelaku berhasil dimasukan ke dalam mobil petugas yang berada di lokasi. tutupnya(Umar MDG )