Rakortek Bidang TIK, Fokus Tingkatkan SPBE, Impelemntasi Srikandi, dan SP4N LAPOR


Kota Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Rakortek Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) yang dipimpin oleh Kabid Pengelolaan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (PTIK), Yasrul, S.Kom,.M.Eng, 
paparkan tiga point inti yang menjadi bahasan penting Rakortek tersebut, tingkatan SPBE, Implementasi Srikandi, dan SP4N Lapor! 


Yasrul paparkan, rekapitulasi rincian penilaian SPBE per Kabupaten/Kota pada masing-masing domain dan indikator, dengan pemaparan tersebut diharapkan kabupaten/Kota dapat membandingkan dan mengetahui secara utuh Kabupaten/Kota yang unggul dalam penilaian pada domain dan indikator tertentu, dengan tujuan memudahkan untuk melakukan studi komparasi praktik baik yang telah dilakukan oleh Kabupaten/ Kota lainnya.


“Dengan pemaparan ini kedepan kabupaten/kota dpat membandingkan dan mengetahui secara utuh kab/kota yang unggul dalam penilaian,” jelas Yasrul di Aula Command Center Komplek Walikota Bima, Selasa (05/03/2024).


Yasrul juga, menampilkan hasil penilaian SPBE tahun 2023, yang sebagian besar sudah diatas rata-rata Nasional, yang masih di bawah rata-rata Nasional diisi oleh Kota Bima, Dompu Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Sumbawa Barat. Dari data yang dihimpun Domain SPBE paling lengkap di duduki oleh Kabupaten Sumbawa dengan nilai 3,41. Tata kelola dan Domain manajemen paling tinggi ada kota Mataram dengan nilai 3,47, dan domain layanan masih di pegang Provinsi NTB. Dalam Rakortek itu juga mempersiapkan penilaian SPBE untuk Bulan Juni tahun 2024, membahas perdomain.


“Yang pertama saya tampilkan hasil penilaian SPBE tahun 2023, yang sebagian besar sudah diatas rata-rata Nasional, yang masih di bawah rata-rata Nasional diisi oleh Kota Bima, Dompu Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Sumbawa Barat," terangnya.


Masih dijelaskan Yasrul, tindak lanjut komitmen penggunaan aplikasi Srikandi, Kota Mataram terbukti paling aktif menggunakan Aplikasi Srikandi di susul Kabupaten Lombok Barat, dan semua sudah memiliki portal open data atau satu data namun masih belum semua terintegrasi dengan satu data Indonesia, digaris bawahi Yasrul yang masih menjadi fokus kedepan mengintegrasikan satu data daerah dengan satu data Nasional, kedepan Command Center akan di gabungkan dengan satu data untuk mempermudah integrasi. 


“Komitmen bersama dalam penggunaan aplikasi, Mataram sudah terbukti paling aktif menggunakan srikandi disusul Kabupaten Lombok Barat, yang masih menjadi fokus kedepan mengintegrasikan satu data daerah dengan satu data Nasional, kedepan Command Center akan di gabungkan dengan satu data untuk mempermudah integrasi,” jelasnya. 


Dalam acara yang sama, Kepala UPTD Pusat Layanan Digital, Ari Wahyudin, S.STP.,M.M, pemaparan kondisi pelaksanaan pengaduan layanan publik di Kabupaten/Kota, dengan harapan pemaparan monev yang telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjadi pembinaan Provinsi NTB dalam menjalankan SP4N-Lapor!, karena aplikasi tersebut telah ditetapkan menjadi aplikasi umum yang artinya seluruh K/L/D/P harus menggunakan aplikasi ini sebagai aplikasi pengaduan.


“Pemaparan monev yang telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjadi pembinaan Provinsi NTB dalam menjalankan SP4N-Lapor!, untuk itu aplikasi ini ditetapkan menjadi aplikasi yang seluruh K/L/D/P harus menggunakannya sebagai aplikasi pengaduan," jelas Ari. 


Ditambahkan Ari selaku salah satu Narasumber dalam Rakortek TIK tersebut pengelolaan pengaduan layanan publik SP4N Lapor harus dengan indikator kecepatan respon, Ketuntasan, tindak lanjut yang tidak sesuai substansi, tindak lanjut Normative, etika bahasa yang harus sesuai dengan Ejaan yang disempurnakan (EYD), dan perlindungan identitas, dan menjadi prioritas kemendagri untuk penyelesaian aduan. 


“Dalam pengelolaan dan meningkatkan layanan SP4N Lapor!  indikator yang perlu diperhatikan mulai dari kecepatan respon, ketuntasa, tindak lanjut tidak sesuai substansi, tindak lanjut normative, etika berbahasa, perlindungan identitas,” jelasnya. 


Dalam kesempatan Rakortek itu juga, Kadis Kominfo Kota Mataram, Drs. I Nyoman Suwandiasa, M.H, berbagi praktik baik dalam pengelolaan SPBE yang di terapkan di kota Mataram dengan memperhatikan beberapa point dengan penjabaran setiap orang membangun aplikasi harus sesuai dengan SOP dan bisnis proses,  pendekatan yang dilakukan bukan hanya formal, dikarenakan formal efektifitaanya hanya mencapai 50 persen.


Menurut hematnya kunci formal dari semua itu ada di pemerintah yakni Sekretaris Daerah, dengan Sekda mengeluarkan aturan menggunakan aplikasi Srikandi maka akan berjalan sesuai dengan yang di cita-cita kan. Dikatakan Kadis Kominfo Kota Mataram itu juga dalam memenuhi SPBE harus menaati azas dengan mengikuti arahan dari tim Evaluator. 


“Sebagai contoh srikandi, kalau pendekatannya hanya formal efektifitasnya hanya 50 persen. Key personnya disni adalah Sekda. Kalua pak sekda menolak semua surat manual selesai masalah,” pungkasnya.


Rakortek tersebut menjadi motivasi dan panduan Kabupaten/Kota maupun Pemerintah  Provinsi dalam mengimplementasikan tiga hal yang menjadi pokok utama pembahasan dalam Rakortek tersebut.(Surya Ghempar).
Continue reading...

Buka Rakor Kominfotik se-NTB di Kota Bima, Dr. Najam: Sinergitas Menuju Tata Kelola Optimum


Kota Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Nusa Tenggara Barat, (Kadis Kominfotik NTB) Dr. Najamuddin Amy, S.Sos,. M.M, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kominfotik se-Nusa NTB di Hotel Mutmainnah kota Bima. Selasa (5/3/24).



Turut hadir, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kominfo Kabupaten/Kota Se-NTB.


Dr. Najam menekankan pentingnya sinergitas antara berbagai pihak dalam mencapai tata kelola optimum di bidang komunikasi dan informatika.
"Rakor Kominfotik se-NTB ini menjadi platform penting bagi para pemangku kepentingan dalam berbagi informasi, bertukar pendapat, dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan di sektor komunikasi dan informatika," ucap Dr. Najam.


Lanjut Dr. Najam menggarisbawahi bahwa melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, NTB dapat mencapai kemajuan yang lebih baik dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.


“Rakor Kominfotik se-NTB itu menjadi platform penting bagi para pemangku kepentingan dalam berbagi informasi, bertukar pendapat, dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan di sektor komunikasi dan informatika,” jelas Dr. Najam.


Seluruh peserta memberikan respons positif terhadap arahan kepala Dinas Kominfotik NTB Dr. Najam.


Mereka menyatakan komitmen mereka untuk bekerja sama dalam mendukung pengembangan infrastruktur teknologi informasi, peningkatan literasi digital, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi era transformasi digital.


“Tentunya siap berkolaborasi dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat NTB,” jelas I Nyoman Suwandiasa mewakili peserta Rakor.


Kembali, Dr. Najam menegaskan bahwa dalam menghadapi berbagai tantangan dan peluang di era digital, sinergitas antarstakeholder menjadi kunci utama dalam mencapai tata kelola optimum di bidang komunikasi dan informatika. Beliau mengajak seluruh peserta untuk berkolaborasi secara aktif dan saling mendukung untuk mencapai visi NTB sebagai daerah yang cerdas dan berdaya dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.


“Sinergitas antarstakeholder menjadi kunci utama dalam mencapai tata kelola optimum di bidang komunikasi dan informatika,” tegasnya. 


Dalam Rakor Kominfotik se-NTB ini, Dr. Najam berharap dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan kesepakatan bersama dalam meningkatkan pelayanan dan pengelolaan di sektor komunikasi dan informatika di NTB. 


"Dengan komitmen dan sinergi yang kuat, NTB dapat terus maju sebagai daerah yang unggul dan berdaya dalam era digital yang terus berkembang," harap Dr. Najam.(Surya Ghempar).
Continue reading...

Pemkab Bima Sampaikan Penjelasan Pembentukan Struktur Organisasi

Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2024 Senin yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat mendengarkan penjelasan Bupati atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Yasin, S.Pd.I. (Senin (04/03/24) 

Dalam Penjelasan Bupati Bima yang disampaikam oleh Staf Ahli Bupati Iwan Setiawan, SE, menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Perda Nomor 4 tahun 2016 telah dilakukan perubahan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang sistem nasional penelitian, pemgembangan dan penerapan ilmu pengetahuan teknologi, dan Permendagri Nomor 7 tahun 2023 temtang pedoman pembentukan dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah.

Regulasi tersebut mengamanatkan kepada daerah untuk mengoptimalkan kinerja melalui riset dan inovasi daerah yang dituangkan dalam wadah perangkkat daerah yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Disampaikannya dihadapan anggota DPRD Kabupaten Bima dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Bima, Iwan Setiawan berharap BRIDA mampu memberikan arah kebijakan yang terukur dan tepat sasaran sesuai kondisi daerah.

Kondsional daerah yang diharapkan seperti pengkoordinasian, sinkroniasasi dan pengembangan inovasi dalam penerapan kegiatan dan kebijakan daerah berbasis data dan hasil penelitian, memberikan arahan kepada para pelaku inovasi baik pemerintah, dunia usaha, para akademisi dan peneliti.

Hal ini penting agar memiliki acuan formal, terutama dalam melaksanakan kegiatan inovasi yang difokuskan pada pengembangan pusat unggulan maupun pengembangan pada produk unggulan daerah pada setiap Kawasan strategis

Melalui BRIDA, pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan rencana induk dan peta jalan pengetahuan dan kemajuan teknologi di daerah yang terkoneksi dengan rencana induk nasional melalui badan Riset dan Inovasi Daerah.

“ Besar harapan kami dalam Raperda ini agar kiranya seluruh elemen eksekutif maupun legislatif mendukung dan memberikan pikiran terbaiknya dalam perumusan norma-norma pasal dalam rancangan Perda yang dimaksud.” tutup Iwan Setiawan. (Ombus MDG)

Continue reading...

Aliansi Keadilan Rakyat ( AKAR ) Gerudug Kantor BPJS Cabang Bima NTB


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta mentaati segala bentuk perundang-undangan yang berlaku di wilayah ( NKRI ) maka perlu kita perhatikan secara bersama-sama ketentuan UUD 1945 pasal 28 H Ayat 1 yang berbunyi : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

" Merujuk dari  makna yang terkandung dalam   isi undang-undang tersebut perlu kita garis bawahi ketentuan Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Menindak lanjuti perihal tuntutan Aliansi AKAR ( Aliansi Keadilan Rakyat) dalam aksi demontrasi nya di depan Kantor BPJS Cabang Bima Selasa 5 maret 2024. dalam aksinya itu pihak BPJS cabang Bima menerima dengan baik dan memberikan ruang kepada 10 orang perwakilan aksi Demontrasi untuk dilakukan Audensi.

"Sembari demikian kedua belah pihak beserta aparat kepolisian Duduk bersama membahas setiap permasalahan yang ada, dalam proses audensi itu perwakilan aksi demontrasi AKAR ( ALIANSI KEADILAN RAKYAT ) menuntut 

1. Agar segera dipindahkan kepala BPJS kesehatan cabang Bima karena diduga maraknya tindakan diskriminasi layanan kesehatan.

 2. Segera lakukan penertiban administrasi ( SANGSI ) Terhadap rumah sakit yang kerap kali diduga melakukan tindakan nepotisme dan diskriminasi terhadap pelayanan kesehatan. 

3. Segera merespon dan memproses bentuk kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang ada di kota dan kabupaten Bima sehingga meminimalisir terjadi nya krisis pelayanan kesehatan

"Selanjutnya, Dari 3 tuntutan itu kepala BPJS kesehatan cabang Bima menanggapi serta menerima nya dan ditindak lanjuti dengan pernyataan fakta integritas yang berbunyi:

 1. BPJS kesehatan cabang Bima menerima tuntutan atas penertiban administrasi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

 2. BPJS kesehatan cabang Bima berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan termasuk RS kerjasama untuk memastikan tidak ada tindakan nepotisme dan diskriminasi terhadap peserta BPJS kesehatan.

 3. BPJS kesehatan cabang Bima berkomitmen untuk bekerjasama dengan seluruh fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat di kabupaten dan kota Bima. 

4. BPJS Kesehatan dalam hal ini kepala cabang BPJS kesehatan cabang Bima siap untuk dipindahkan sesuai dengan masa jabatan saat ini ( 3 Tahun ).

"Kemudian itu masing-masing kedua belah pihak menyepakati untuk dibuatkan Berita acara hasil audensi dan melakukan penandatanganan beserta dokumentasi bersama dan semua prosesnya berjalan dengan lancar tanpa ada perihal yang melanggar keamanan dan ketertiban.

" Namun demikian, patut kita berikan apresiasi untuk  AKAR ( ALIANSI KEADILAN RAKYAT ) Yang telah berpartisipasi dalam melaksanakan Aksi Demontrasi  yang mungkin membantu meluruskan sistem kerja yang DIDUGA KUAT adanya kepentingan pribadi maupun kelompok yang sengaja dibuat untuk merugikan warga negara khusus nya peserta BPJS KESEHATAN Yang ada di kota dan kabupaten Bima.

"Keterangan dari koordinator kemanusiaan HPPKK, Yang perlu kita ingat lagi , masih banyak masyarakat yang mengeluh tentang pelayanan kesehatan, khususnya peserta BPJS kesehatan PBI ataupun mandiri salah satu nya pasien yang dipulangkan karena alasan ruangan nya penuh, dari pihak yang  bertugas di fasilitas kesehatan lingkup wilayah kota dan kabupaten Bima  tingkat PUSKESMAS sampai dengan RUMAH SAKIT itupun masih banyak keluhan lainnya.

"Yang diduga kuat telah melakukan praktek pembodohan kepada masyarakat untuk mengelabui setiap masyarakat yang berobat, itupun sistem kerja beserta aturan nya sudah dirancang khusus oleh OKNUM tertentu selaku Pemegang kendali yang hanya memikirkan kepentingan diri pribadi dan antek  anteknya, sehingga perihal demikian akan dirasakan oleh pelaksana yang hanya bekerja atas perintah OKNUM beserta antek-antek nya itu. Bahkan  kerap terjadi Hal hal yang tidak diinginkan kan bahkan dirasakan oleh pelaksana dibawah, pada kenyataannya mereka hanya lah tumbal  yang ditekan untuk menjalankan tugas sesuai yang diperintahkan.

"Lanjutnya. Sangat miris Diduga sistem kerja beserta aturan  itu sengaja dibuat untuk memperkaya diri beserta  kelompoknya tanpa disadari bahwa semua itu akan berdampak buruk  pada unsur KEMANUSIAAN yang sering terjadi di salah satu FASILITAS KESEHATAN yang ada di kota dan Kabupaten Bima.

"Dengan adanya Tuntutan kritis, dari AKAR ( ALIANSI KEADILAN RAKYAT ). Maka pihak BPJS kesehatan cabang Bima, Atensikan dan menindak lanjuti hubungan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang ada di kota dan kabupaten sehingga dapat  meminimalisir peserta yang dipulangkan ke rumah nya karena alasan ruangan fasilitas kesehatan fuul namun perihal yang terpenting 93% masyarakat kota beserta kabupaten Bima adalah peserta BPJS KESEHATAN.

Oleh karena itu, jika fasilitas kesehatan yang ada tidak ada bentuk kerjasama nya maka 93% peserta yang dimaksud tidak akan berani melakukan pemeriksaan Dan pengobatan kepada fasilitas kesehatan itu. (MDG020)

Continue reading...

Ketua SEPERNAS Bima Mendesak Unit Tipikor Polres Bima Periksa Kepala SMPN 1 Monta Dan Bendahara Sekolah


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Begitu Banyak Masalah yang dialami oleh Lembaga Pendidikan terutama di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah, Dugaan Penyelewengan Anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022/2023 yang dilakukan oleh Kepala SMPN 1 Monta, Muhammad Najib, S.Pd., bersama Bendahara Sekolah Sulastri, S.Pd. Sebagaimana diberitakan oleh Beberapa Media Cetak Dan Online di Bima.

Kepala SMPN 1 Monta Muhammad Najib, S.Pd saat ditemui sejumlah awak media termasuk Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Kabupaten Bima Drs. Marwan beberapa hari lalu diruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana Bos dan dipersilahkan untuk mempertanyakan kepada Bendahara Sekolah yakni Sulastri, S.Spd. “Ujar Marwan dalam Keterangan Pers Senin. (04/03/2024) Sore.

Ketua SEPERNAS Kabupaten Bima Drs. Marwan sebagai Kontributor Media Sergap.co.id menyebut, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Monta Kabupaten Bima tidak transparan sehingga mempersulit masyarakat untuk melakukan pengawasan, padahal peran masyarakat sangat penting untuk mendorong kemajuan Pembangunan Sekolah maupun Proses Belajar mengajar demi mencerdaskan generasi Bangsa. “Ujar Marwan dalam Keterangan Pers Senin, (04/03/2024) Sore.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 maupun Mekanisme penyaluran dan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah tentunya sesuai dengan RKAS (Rencana Kebutuhan Anggaran Sekolah) yang disusun melalui rapat oleh Tim BOS. Sebagaimana dikutip dari Media Sergap.Co.Id

Marwan menjelaskan, Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 2 huruf e, pengelolaan dana BOS menggunakan prinsip transparan, artinya dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pendidikan.

Berdasarkan adanya beberapa indikasi penyelewengan Dana Bos tersebut Ketua SEPERNAS Kabupaten Bima Drs. Marwan mendesak kepada Pihak aparat penegak Hukum dalam hal ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima dan Inspektorat Kabupaten Bima agar memanggil dan memeriksa Kepala SMPN 1 Monta Muhammad Najib, S.Pd dan Bendahara Sekolah Sulastri, S.Pd karena diduga kuat terjadi Konspirasi dalam menyelewengkan Dana BOS tahun Anggaran 2022/2023.

Kurangnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS dan terkesan tertutup itu sehingga menjadikan sulitnya akses publik dalam melakukan pengawasan. Ungkap Marwan.

Kepala SMPN 1 Monta Muhammad Najib mengelak saat diwawancara beberapa Wartawan, alasannya bahwa dirinya tidak mengetahui masalah penggunaan dana BOS tersebut, karena dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah,”Coba tanyakan saja kepada bendahara saya,” sebutnya.

Sementara Bendahara SMPN 1 Monta, Sulastri, S. Pd. Saat ditanya salinan RKAS tidak bersedia memeberikannya, mirisnya lagi, dengan lantang bendahara menolak untuk diberikan kepada siapa pun, “siapa pun gak akan saya kasih.” Bebernya.

Tidak bersedia memberikan atau menutupi informasi penggunaan serta pelaporan dana BOS, dianggap tidak sesuai dengan prinsip transparansi penggunaan BOS, sebagaimana telah diatur dalam sejumlah Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS.

Permendikbud 63 tahun 2022 pasal 2 huruf e, pengelolaan dana BOS menggunakan prinsip transparan, artinya dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pendidikan.

“Tak hanya itu, tidak terlihatnya papan informasi penggunaan dana BOS, atau salinan RKAS yang ditempel pada Papan Pengumuman Sekolah.” Pungkas Marwan.

“Kata Marwan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. ” Tutupnya.(TIM)
Continue reading...

Seorang Ayah Di Lombok Barat Tegah Setubuhi Anak Kandung


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Tim opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang Bapak  berinisial F (44), Alamat  Dusun Medas, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat atas dugaan persetubuhan terhadap anak Kandungnya.



Ia terancam akan menjalani puasa Ramadhan 1445 di dalam bui atas dugaan tindakan bejatnya melakukan pelecehan seksual dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.


Melati, sebut saja nama korban yang masih duduk di kelas 11 di salah satu SMA di Kabupaten Lombok Barat mengaku telah di setubuhi oleh Bapak Kandungnya sendiri. Hal ini terjadi sekitar beberapa hari lalu yang kemudian dilaporkan oleh Ibu kandungnya ke Unit PPA Polresta Mataram.


“Kami turun langsung memimpin pengamanan terhadap tersangka di kediamannya yang juga merupakan TKP peristiwa dugaan tindak Pidana persetubuhan terhadap anak tersebut,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., sesaat setelah pengamanan terduga dilakukan, Senin (05/03/2024).


Berdasarkan keterangan korban (Melati) melalui ibu korban bahwa tindakan asusila tersebut sudah terjadi lebih dari sekali dalam waktu beberapa bulan lalu. Kemudian peristiwa yang sama terjadi kembali dalam Minggu ini. Atas pengakuan Anak kandungnya Ibu korban akhirnya melaporkan ke Unit PPA pada Selasa (05/03/2024).


“Setelah melakukan visum luar perawat mengatakan bahwa ada bekas luka dibagian kelamin korban yang disebabkan benda tumpul. Atas hasil itu Terduga langsung kita amankan guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang mungkin dilakukan warga setempat. Terduga sudah kami amankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Yogi.


Menurut keterangan tersangka saat diamankan, mengaku khilaf karena merasa tidak sadar karena baru mengkonsumsi pil yang baru saja diberikan oleh rekannya. Ia mengaku tidak mengetahui jenis atau khasiat pil yang diminumnya. Beberapa saat setelah meminum 3 butir pil sekaligus Tersangka langsung masuk kedalam kamarnya dan langsung menyetubuhinya hingga ereksi.


“Ya karena pengaruh pil itu saya tidak sadarkan diri, dan saya langsung menyutubuhi anak saya,” bebernya terlihat sedih.


Tersangka mengaku sangat menyesal setelah beberapa saat nafsu bejatnya terlampiaskan pada anak kandungnya sendiri. Namun penyesalan besarnya tidak bisa mengurungkan tuntutan hukum yang telah menjerat dirinya atas tindakan dan perbuatannya.


Terduga tentu diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-UndangAtau Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud didalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(Surya Ghempar).
Continue reading...

BB 5,05 Gram, Lima Terduga Diringkus Sat Resnarkoba Polres Mataram


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan transaksi  Narkotika dan mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 5 gram lebih serta 5 terduga pelaku di tiga TKP, Senin (04/03/2024).



Kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya pihak Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di sebuah gang yang ada diwilayah Kecamatan Selaparang.


Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., kepada media ini menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Sat Resnarkoba atas informasi yang diperoleh.


“Pengungkapan itu terjadi di tiga TKP yaitu di Gang Surapati, Cemara, Kecamatan Selaparang (TKP I), sebuah rumah di wilayah Pajang Timur Kecamatan Mataram (TKP II) dan sebuah rumah diwilayah Karang Jangkong, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram (TKP III). Dari pengungkapan tersebut 5 terduga pelaku diamankan berikut barang bukti Sabu seberat 5,05 gram,” jelasnya.


Terduga yang diamankan adalah P (26), alamat Karang Jangkong Cakranegara, HA (51), alamat Karang Jangkong Cakranegara, S (30) alamat Karang Jangkong Cakranegara, AJ (27) Alamat Pajang Timur Mataram dan RH, Perempuan (31) Alamat Sukabumi Jawa Barat.


“Mereka terduga ini ditangkap di tiga TKP. Terduga P, AJ dan RH ditangkap di TKP I sedangkan HA dan AS diamankan di TKP III yaitu rumah terduga P salah satu terduga yang diamankan di TKP I.


Sesuai hasil Penyelidikan, bahwa di TKP I tersebut seringkali digunakan sebagai lokasi transaksi Narkotika yang dilakukan terduga P. Saat tim opsnal tiba di lokasi tersebut tiga terduga tersebut di atas diduga sedang melakukan transaksi Narkoba akhirnya diamankan.


“Saat penggeledahan di TKP I ditemukan barang bukti sabu yang terbungkus tisu dan dimasukan dalam bungkus rokok di dekat Kaki  terduga AJ yang diduga sengaja dibuang karena melihat ada petugas, selain itu terduga AJ juga membawa sebuah pisau yang diselipkan dipinggangnya dan sebuah timbangan digital yang disimpan dalam saku celananya," terangnya.


Selanjutnya dilakukan  pengembangan dari keterangan ketiga terduga yang diamankan tersebut, tim menuju TKP II yaitu rumah Terduga AJ namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP III yakni rumah terduga P diamankan 2 orang yang berada di rumah tersebut (ayah dan paman terduga P yang mengaku baru selesai memakai Narkoba jenis shabu) “Hasil penggeledahan di TKP III tidak ditemukan barang bukti Shabu akan tetapi ditemukan barang bukti lain seperti alat konsumsi shabu,” ucap Kasat.


Atas pengungkapan ini, para terduga diancam pasal 114, pasal 112 dan/atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Surya Ghempar).

Continue reading...