Dinilai Jalan Ditempat, DPP-SPKN Desak Kejati Riau Serius Tanggapi Laporan Masyarakat


Pekanbaru, - Media Dinamika Global,Id,- Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) salah satu lembaga  penggiat anti korupsi di Riau, meminta pihak Kejati Riau, untuk segera dan serius mengusut dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Putri Hijau di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022, sebut Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans  kepada awak media di Pekanbaru, Rabu (6/3/2024).

Dikatakan Romi Frans, berdasarkan hasil investigasi tim SPKN,   pekerjaan peningkatan Jalan Putri Hijau di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

dengan harga penawaran Rp8.367.744.579,79.- yang dikerjakan rekanan Tri Abdi Nusantara  diduga kuat terindikasi korupsi.

Dari hasil investigasi Tim SPKN dilapangan di duga 1.pekerjaan agregat kelas A ada selisih sebanyak 1,127,80 m kubik

2.Pelaksanaan Pekerjaan pengaspalan AC-BC ada selisih 194 ton jadi kami menduga disini ada  pengurangan Volume

3.Pelaksanaan pekerjaan AC-WC diperkirakan ada selisi 194, 30 ton dengan panjang  jalan 2, 100 meter.

Dari uraian keterangan hasil observasi dilapangan secara terperinci sudah kami lampirkan dalam laporan kami ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan Nomor: 138/Lap-DPP-SPKN/IX/2023 tanggal 1 September 2023. Namun hingga saat ini belum ada titik terangnya. “Maka patut kami merasa laporan tersebut jalan ditempat,” terang Romi Frans.

Romi menjelaskan, pihaknya sudah mempertanyakan tindak lanjut laporan DPP-SPKN di Kejati Riau melalui Asintel Kejati Riau, Marcos Simaremare.

“Beliau menyebut bahwa  laporan kami sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,” ujar Romi Frans.

Bahkan Asintel Kejati Riau, Marcos Simaremare menyampaikan kepada kami, bahwa pihaknya telah meminta pihak Kejari Rohil agar segera mentelaah dan menindak lanjuti laporan DPP-SPKN, sebut Romi mengisahkan pembicaraannya dengan Asintel kejati Riau.

Romi Frans yakin, setakat ini pihak Kejati Riau masih memiliki komitmen untuk memberangus tindakan Korupsi di Riau. Hal itu sesuai janji bapak  Akmal Abbas saat di lantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, ujarnya.

Romi Frans meminta kepada Kejati Riau melalui Kejari Rohil untuk kooperatif dalam menanggapi setiap laporan masyarakat. Kemudian kepada Bupati Rohil, Afrizal Sintong agar tegas kepada bawahan agar seluruh kegiatan yang menggunakan uang negara benar benar delaksanakan sesuai ketentuan, kata Romi Frans.

Lagi kata Romi Frans, kami melihat, kabupaten Rokan Hilir di bawah kepemimpinan Afrizal Sintong banyak terjadi persoalan yang krusial, terutama terkait program pembangunan. Maka perlu mendapat perhatian dari Pejabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Dalam waktu dekat ini, DPP-SPKN akan melakukan koordinasi dengan PJ Gubri, agar Kabupaten Rohil menjadi prioritas dalam pengawasan, tutupnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Asintel Kejati Riau, Marcos Simaremare yang diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, intinya, Lapdu yang masuk ke Kejati Riau akan ditelaah. Apakah memenuhi kelengkapan syarat adminitratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. Jika belum lengkap maka akan diundang pelapor unyuk melengkapinya. Namun sebagian Lapdu yang masuk langsung diteruskan ke Kejari dimana tempat yang dilaporkan untuk ditelaah sebagaimana prosesur diatas untuk kemudahan koordinasi, sebutnya.(jsR)

Continue reading...

Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Reki Wahyudi: Tidak Berdasar Atas Hukum


Pekanbaru,- Media Dinamika Global,Id,- Belum berakhir polemik pemilu 2024, mulai berkembang kembali isu percepatan pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024.

Isu ini merupakan wacana Pemerintah bersama DPR sebelumnya melakukan revisi Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar pemungutan suara serentak nasional yang semula dijadwalkan pada bulan November 2024 menjadi September 2024.

Menurut pemerhati hukum, Reki Wahyudi, S.H., M.H., dalam pandangannya menjelaskan adanya pemilihan dipercepat tidak akan terealisasi.

"Yakan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan penjadwalan pilkada di dalam ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU No. 10/2016 tidak boleh diubah dan harus dilaksanakan. Cek aja Putusan Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024", pintanya.

Selain itu, turunan UU No. 10/2016 yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hingga saat ini belum mengeluarkan tahapan resmi pilkada serentak nasional 2024 sehingga tidak ada dasar hukum yang melegitimasi pilkada untuk dipercepat dalam pelaksanaannya.

"Tidak ada regulasi yang diterbitkan sampai hari ini baik oleh Pemerintah, DPR ataupun KPU terkait wacana pilkada dipercepat. Artinya wacana ini tidak berdasar atas hukum", tutup Reki Wahyudi yang merupakan alumni Universitas Islam Riau itu.

Continue reading...

Diduga Bappenda Jadi Biang Kerok Penerbitan SPPT Ratusan Lembar Menyeret Wakil Bupati, Resmi Dilaporkan


Dompu, Media Dinamika Global Id ~ Kasus dugaan biang penerbitan Ratusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dalam kawasan (Hutan) khususnya di wilayah Kecamatan HU’u, Kabupaten Dompu NTB Oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Dompu, akhirnya resmi dilaporkan secara Hukum di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Senin (04/03/2024).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan ini dilaporkan secara langsung oleh Taufan Al Fathier alias Ncuhi Thovu, warga Kabupaten Dompu.

Adapun disampaikan kepada media ini. Hari ini saya resmi laporkan Bappenda Dompu ke kantor Kejari Dompu,” ungkap Ncuhi Thovu, pada sejumlah awak media, usai memasukan laporan secara resmi di kantor Kejari Dompu.

Ia, melaporkan Bappenda atas dugaan tidak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan. “Ini item yang saya laporkan,” jelasnya.

Lanjut dia. Bahwa Bappenda pada tahun 2021, menerbitkan ratusan SPPT yang obyek lahannya masuk pada wilayah kawasan (hutan) yang terletak di Kecamatan HU’u, Kabupaten Dompu, diduga melakukan penarikan biaya administrasi penerbitan SPPT dalam kawasan.

Oknum mantan Kepala Bappenda Dompu, kuat dugaan menguasai puluhan hektar lahan kawasan (hutan) dan itu di buktikan dengan terdapat atas nama yang bersangkutan dalam SPPT kawasan. Selain itu, wakil bupati juga diduga ikut terlibat menguasai lahan kawasan dan itu dibuktikan namanya tertera dalam kawasan,” bebernya.

Ncuhi Thovu, masih banyak lagi ratusan lembar SPPT dalam kawasan (hutan) yang diterbitkan oleh Bappenda pada tahun 2021 tersebut. “Ini juga yang perlu diketahui bersama".

Tambah Ncuhi Thovu, Bappenda diduga melakukan perbuatan melawan Hukum karena menerbitkan SPPT dalam kawasan, sehingga diduga dengan sengaja mengalih fungsikan kawasan (hutan) dari semula kawasan (hutan) menjadi bukan kawasan (Hutan). Cetusnya.

Hal ini tentunya melanggar undang-undang Kehutanan. Oleh sebab itu, Bappenda juga diduga melakukan Korupsi karena menarik biaya dan pajak SPPT dalam kawasan. Kerugian Negara yang kami taksir dalam kasus ini mencapai Puluhan Miliaran,” terangnya.

Berangkat dari persoalan ini, Ncuhi Thovu berharap kepada Kejari Dompu, agar menindaklanjuti dan memproses kasus yang dilaporkan sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku. “Ini harapan kami kepada Kejari,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) melalui Kasi Intel Joni Eko Waluyo SH, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, laporan mengenai itu masuk di kantor kami,” jelasnya.

Kata Dia, laporan itu tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku. “Bagaimana perkembangannya, nanti akan kami informasikan kepada rekan rekan media,” tandasnya. Pimred MDG Aryadin

Continue reading...

Gelar TTG XIX Tingkat Propinsi Nusa Tenggara Barat Resmi Dimulai


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Gelar Teknologi Tepat Guna XIX Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipusatkan di Gedung Seni Budaya Kota Bima dan diikuti para inovator dari perangkat daerah terkait dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Se-Provinsi NTB dibuka secara resmi oleh Plh Gubernur NTB Ibnu Salim, SH.M.Si CGCAE. Rabu, (06/03/24)

Plh. Gubernur yang didampingi Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE.M.IP, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bima Drs.H.Alwi Yasin,. MAP, Unsur Forkopimda Kota Bima, Ketua TP.PKK Provinsi NTB, para kepala OPD Provinsi NTB dan Kota Bima dalam sambutannya mengungkapkan, "kehadiran para peserta dan perangkat daerah pada forum Gelar TTG, dalam rangka apresiasi atas kreativitas para inovator teknologi tepat guna di NTB, yang berhasil membuat TTG sesuai dengan kondisi lokal.

Gelar TTG dilaksanakan secara bergiliran di kabupaten/ kota untuk menyebarkan teknologi dan menggerakkan nadi ekonomi daerah Se-NTB. Disamping untuk mempresentasikan dan mengekspresikan temuan dan memberikan kemudahan masyarakat karena bermuatan TTG lokal.

Sejumlah inovasi tersebut diharapkan dapat ditampilkan pada Gelar TTG Tingkat Nasional Tahun 2024 pada bulan Juni mendatang, dimana provinsi NTB akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan event tersebut". Imbuh Ibnu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kependudukan Catatan Sipil atau (DPMPD Dukcapil) NTB, Ahmad Nur Aulia dalam pengantarnya menyampaikan terima kasih atas partisipasi kabupaten dan kota pada ajang tersebut. 


"Gelar TTG XIX Tingkat Provinsi NTB Tahun ini mengusung tema "Teknologi Tepat Guna Menuju NTB Hijau". menggambarkan semangat kita semua untuk mengembangkan ide dan inovasi guna optimalisasi beragam potensi daerah melalui penerapan teknologi berbasis kearifan lokal serta berbasis kelestarian lingkungan". Tandasnya. 

Sementara itu Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri di sela peninjauan stand TTG kabupaten dan kota pada puncak acara mengungkapkan, penyelenggaraan TTG XIX Tingkat provinsi NTB merupakan wahana yang sangat baik bagi para inovator untuk mempresentasikan temuannya. Ini juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan apresiasi atas sejumlah karya yang ditampilkan tersebut". Imbuhnya. (Ombus MDG)

Continue reading...

Akhirnya, HJR Duta PKS Dipastikan Berlanjut Ke Periode Kedua DPR RI Dapil NTB Pulau Sumbawa


Sumbawa. Media Dinamika Global. Id.-Akhirnya, H. Johan Rosihan,ST Duta PKS Dipastikan Berlanjut Ke Periode Kedua DPR RI Dapil NTB Pulau Sumbawa. Pertarungan panjang dalam memperebutkan kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 1 Pulau Sumbawa akhirnya terjawab sudah. 

Tiga partai politik (parpol) dipastikan meraih kursi DPR RI melalui dapil yang kerap disebut dengan "Dapil Neraka" ini. Parpol itu meliputi PKB, NasDem dan PKS. Seperti dikutip dari Nusramedia.com

Mengapa dapil itu kerap dikatakan sebagai "dapil neraka", karena jatah kursi yang diperebutkan hanya tersedia tiga (3) kursi saja. Sedangkan yang memperebutkan cukup banyak.

Seperti diketahui, bahwa pleno di tingkat Kabupaten telah selesai. Mahdalena (PKB), Mori Hanafi (NasDem) dan Johan Rosihan (PKS) dipastikan meraih kursi DPR. 

Hasil dari pertarungan ini, hanya Johan Rosihan yang petahana mampu kokoh bertahan mengamankan kursi di dapil tersebut. Selebihnya, "gulung tikar". 

Petahana lainnya tumbang digeser dengan para petarung pendatang baru, yaitu Mahdalena dan Mori Hanafi. Ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara ditingkat kabupaten se-Pulau Sumbawa. 

"Johan Rosihan satu-satunya petahana yang lolos dari 'Dapil Neraka'," ungkap Ketua Tim Pemenangan Johan Rosihan Pulau Sumbawa, Amrullah, M.M.Innov kepada media ini. 

"Ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara ditingkat kabupaten (Dalam Wilayah KPU Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota Bima)," imbuhnya, Selasa malam (5/3/2024) di Mataram. 

Pria yang kerap disapa Amru ini juga mengungkapkan hasil rekapitulasi suara ditingkat kabupaten secara eksplisit. Diposisi pertama ada PKB (Mahdalena) meraih 194.890 suara. 

Kedua, lanjutnya, ditempati oleh Partai NasDem (Mori Hanafi) dengan perolehan berhasil meraup 100.792 suara. "Diposisi ketiga ada PKS (Johan Rosihan) dengan raihan 97.096 suara," rincinya. 

Mahdalena, Mori Hanafi dan Johan Rosihan merupakan anggota DPR RI terpilih dari Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa periode 2024-2029. Disisi lain, Amrullah juga mengapresiasi kinerja Bawaslu dan KPU. 

"Seperti diketahui, bahwa pleno ditingkat kabupaten sudah selesai, tiada henti-hentinya kami mengapresiasi kerja keras dari teman-teman Bawaslu dan KPU disemua tingkatan yang sudah bekerja keras merampungkan pleno," tuturnya. 

Amrullah mengaku sangat bersyukur. Karena dari hasil pleno tingkat kabupaten semua menjadi jelas. Bahkan tidak merubah komposisi tiga besar partai tersebut. 

"Sekali lagi alhamdulillah, semua semakin jelas dan terang benderang. Karena tidak merubah komposisi partai yang mewakili masyarakat Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, yaitu PKB, NasDem dan PKS," ucapnya. 

Tak lupa juga, mewakili Johan Rosihan, Amrullah juga menyampaikan terimakasih kepasa masyarakat Pulau Sumbawa lantaran telah memilih dan mempercayakan Johan Rosihan melalui PKS sebagi wakilnya di Senayan.

"Melalui kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Pulau Sumbawa yang telah mengamanahkan PKS (Johan Rosihan) sebagai salah satu wakilnya di DPR RI," ucap Amrullah. 

Menurut pria yang dikenal santun dan bersahabat dengan semua kalangan ini, bahwa masyarakat Pulau Sumbawa tidak salah dalam menentukan pilihannya dengan memilih PKS-Johan Rosihan. 

"Insya Allah amanah yang diberikan ini, tidak salah memilih pundak," tutur Amrullah. Dia juga memberikan selamat kepada kedua sosok lainnya yang terpilih, yaitu PKB-Mahdalena dan NasDem-Mori Hanafi. 

'Ucapan selamat juga kami sampaikan kepada kedua wakil lainnya, yakni Bu Mahdalena-PKB dan Pak Mori Hanafi-NasDem. Semoga silaturrahmi dan sinergisitas senantiasa terjallin untuk membangun Pulau Sumbawa yang lebih baik kedepannya," demikian Kata Amrullah.(***).

Continue reading...

Miris, Musyawarah Desa Pertama Tentang RKPDesa Tahun Anggaran 2024 Tanpa Kepala Desa


Bima, Media Dinamika Global Id ~ Dalam Pantauan Awak Media Dinamika Global Kegiatan Musyawarah Desa Pertama Tentang RKPDesa Tahun Anggaran 2024 Tanpa Bapak Kepala Desa Kore, Pada Hari Rabu 06 Februari 2024 di Kantor Desa Kore pada Pukul : 08.30 Wita sampai Selesai yang di hadiri Bapak Camat Sanggar berserta Stafnya, Pendamping Desa, Tokoh Adat, Tokoh Tetua, Tokoh Agama dan Masyarakat Desa Kore serta Pemuda Desa Kore di anggap tidak sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.

Penyampaian Bapak Camat Sanggar dalam menyampaikan pertanyaan yang di lontarkan oleh salah satu pemuda desa kore tentang ketidakhadiran Bapak Kepala Desa Kore.

Camat Sanggar Ayahanda Ahmad SH. Menyampaikan, ketidak tauan mengenai kepergian Bapak Kepala Desa Kore di Jakarta. Pukasnya

Sementara dari pihak Pendamping Desa Kore ayahanda Arif Budiman. Menyampaikan, Kepergian Bapak Kepala Desa Kore tanpa ada komunikasi dan pemberitahuan tentang agenda yang di hadiri oleh bapak Kepala Desa Kore ke Jakarta dan meninggalkan kepentingan Umum apalagi kegiatan RKPDesa ini harus dan wajib di hadiri oleh kepala Desa Kore sebagai monitoring. Pungkasnya

Disisi lain Al Qadri Pemuda Desa Kore sekaligus Advokat FORKOM PS (Forum Komunikasi Pemuda Sanggar). Mengemukakan, Saya meninjau peristiwa yang terjadi pada hari ini, adalah pelanggaran wewenang kode etik yang di perankan Kades kore beserta Perangkatnya termaksud BPD yaitu melangkahi dan mensiasati kegiatan Laporan Pertanggung Jawaban Desa tahun 2023 lalu me-launcing RKP Desa tahun 2024.

Lanjutnya, jadi maksud subhat ini Yang pertama tidak adanya Laporan pertanggung jawaban dari Stuktural desa baik Kepala desa dan BPD anggaran di tahun 2023 secara transparansi berupa informasi penyelenggaraan pemerintah Desa dan masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan kegiatan pemerintah desa,pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdaya masyarakat sebagai bentuk evaluasi pemerintah desa kedepannya.

Lalu subhat kedua mempublikasikan kegiatan RKP Desa sedangkan kepala desa tidak menghadiri Rapat kerja pemerintah desa dan mementingkan kepentingan pribadi ke Jakarta,

pengakuan seorang camat yang memandu kegiatan tersebut tidak tahu menahu tentang perihal kades kore ke Jakarta, lalu Perangkat desa(BPD)itu sendiri memberanikan untuk membuka ruang diskusi tentang pembahasan RKPDes yang dihadiri berbagai elemen masyarakat tanpa seorang Kades yang mempunyai jabatan penting dalam struktur lembaga desa.

Lanjutnya lagi, Yang menjadi kebuntuan saya dan masyarakat setempat tidak adanya pemberitahuan secara tertulis kepada pihak Camat dan Pendamping Desa perihal oleh kades kore. Pukasnya.(**)

Continue reading...

100 % Kegiatan 2023 Telah Selesai,Kades Na,e Serahkan Dokumen LPPD 2023 Kepada Bupati Melalui Camat


Sape Bima NTB.Media Dinamika Goobal.id Selas/05/03/2024 Berdasarkan Ketentuan pada pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dan Ketentuan pada pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang tatacara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,bahwa kepala Desa berkewajiban :

1. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat dan juga

2. Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Kedua Dokumen ini wajib diserahkan oleh kepala Desa paling lambat 3 bulan terhitung sejak berakhirnya tahun anggaran atau 31 Maret 2024.

Pantauan Awak Media pada hari ini Kepala Desa Desa Na,e (H.Syahbudin) telah menyelesaikan kedua laporan tersebut sebagai bentuk laporan Realisasi Kegiatan bahwa seluruh kegiatan yang tertuang dalam APBDESA Tahun Anggaran 2023 telah selesai dilaksanakan 100 %.

LPPD adalah laporan Kelapa Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran

LKPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Pantauan awak media Pada kesempatan ini Pemerintah Desa Na,e Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB Menyerahkan langsung Dokumen LPPD Tahun Anggaran 2023 kepada Bupati Melalui Camat yang diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sape (Agus Hermawan,SE)

Selain Dokumen LPPD juga sebelumnya telah diserahkan dokumen LKPPD 2023 secara tertulis kepada kepada  BPD yang bertempat di Balai Desa.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran ini atau LKPPD digunakan oleh BPD untuk bahan evaluasi bahwa BPD dapat : 1. membuat catatan tentang kinerja kepala desa

2. Meminta keterangan atau informasi

3. Menyatakan Pendapat

4. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Prose Penyerahan Dokumen LPPD Kepada Bupati Melalui Camat telah berjalan dengan lancar dan sukses kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.(Arf Sp/MDG.04)

Continue reading...