Kota Bima, Media Dinamika Global Id ~ Pada hajatan demokrasi di kanca nasional Indonesia. Kini menjadi sorotan publik dan para akademisi, tentang anggaran pemilihan kepala daerah ( PILKADA ) Kota bima, provinsi nusa tenggara barat NTB, yang fantastik.
Salah satu akademisi bidang Hukum yang tidak ingin namanya tercantumkan dalam lampiran media ini, mengatakan. Bahwa Pemerintah Kota Bima dan pihak terkait harus taat dalam Transparansi penggunaan anggaran, baik oleh pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun pasangan calon walikota dan calon wakil walikota, selama masa pelaksanaan Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) harus terus dikawal penggunaannya.
Lanjut Akademisi Malang. Besarnya jumlah anggaran penyelenggara Pilkada harus diketahui masyarakat dan terbuka karena itu termasuk informasi publik, oleh pihak pemerintah daerah kota bima.
“Hal tersebut juga sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik junto Perki nomor 1 tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu,” katanya kepada media massa di Kota bima, Jum'at (08/03/2024).
Ia juga mengatakan jajaran penyelenggara dan para calon harus memublikasikan penggunaan anggaran secara rinci. Publikasi itu bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti iklan, situs resmi, website, maupun media sosial. Informasi tersebut dapat memberi pencerahan bagi masyarakat untuk turut aktif membantu mengawasi proses Pilkada.
“ walaupun di minta atau tidak diminta semua harus di-upload anggarannya, mulai dari perencanaan kebijakan dan realisasinya,” kata dia.
Hal senada diutarakan Akademisi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malang. Ia mengatakan, semangat transparansi harus diimplementasikan untuk memberikan pembelajaran politik yang baik di masyarakat.
“Dengan trasnparansi dana kampanye bisa menciptakan kampanye yang adil antar kandidat. Apalagi sebagaian dana kampanye kandidat sudah dibiayai negara,” katanya.
Namun anggaran Pilkada tersebut di titipkan sebagai Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah, Badan, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 30 Januari 2024
16 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik Belanja Hibah berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 977.856.000 APBD, APBD, APBD, APBD, APBD, APBD, APBD, APBD, APBD, APBD, APBD 36950020 January 2024
17 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 68.750.000 APBD, APBD, APBD 36950021 January 2024
18 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik Belanja Perjalanan Dinas Biasa 51.640.100 APBD 36950022 January 2024
19 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 110.160.000 APBD, APBD 36950023 January 2024
20 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan 18.700.000.000 APBD, APBD 36950024 January 2024
BELANJA HIBAH UANG KEPADA BADAN DAN LEMBAGA YANG BERSIFAT NIRLABA, SUKARELA DAN SOSIAL YANG DIBENTUK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kode RUP : 36950024
Nama Paket : Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Tahun Anggaran : 2024. Deskripsi: Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun tanggapan saat di konfirmasi wartawan kepada Kepala Satuan Kerja : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, atas Nama PA/KΡΑ : ROMMY FAUZI, SE. Alamat : Jln. Soekarno-Hatta No. 2 Kota Bima. Email : omponk_abizz@yahoo.com
Dana hibah tersebut di KLDI : Kota Bima Satuan Kerja : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Tipe Swakelola :1 Penyelenggara Swakelola : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk pemilihan kepala daerah PILKADA Kota Bima tahun mencapai Rp 20, sekian miliar rupiah, ungkap Rommy Fauzi.
Kalau memang penjelasan lebih jelas datang ke kantor. Tutupnya
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bima, belum bisa dikonfirmasi.
Kemudian Ketua Bawaslu, saat ini tidak bisa dikonfirmasi karena nomor kontak media ini di blok oleh-nya.
Sembari menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu berita ini dipublikasikan oleh Pimpinan Redaksi Aryadin.