Sape Bima NTB.Media Dinamika Globa.id Kamis 14 Maret 2024 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima Yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Bajo Pulau telah melaksanakan satu tahapan kegiatan yang merupakan bagian dari Proses Perencanaan Desa 2024 terkait Penerima Manfaat yang harus dilaksanakan dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus sesuai amanat Permendesa No.13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024 yang bunyi nya bahwa penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) di putuskan bersama melalui Musyawarah Desa oleh BPD yang difasilitasi oleh pemerintah Desa dan nantinya akan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa melalui Perkades BLT.
Pantauan awak media hadir saat musyawarah Desa yaitu Kepala Desa Bajo Pulau (Mahmudin Caco),Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa Kecamatan Sape, Bhabintrantibun,LPMD, Karang Taruna,Lembaga Adat,Kadus,RT,RW dan Beberapa perwakilan Tokoh Masyarakat.
Kepala Desa Bajo Pulau (Mahmudin Caco) melalui Musyawarah Desa Khusus ini sangat berharap kepada BPD dan seluruh peserta Musyawarah yang hadir bahwa Calon KPM BLT Dana Desa Ekstrim Tahun 2024 yang akan ditetapkan nanti adalah orang-orang yang betul-betul layak memenuhi kriteria dan berhak nanti menerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan dalam Permendesa No.13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.
Dipermendesa No.13 Tahun 2023 disebutkan sebagai berikut: Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrim dan miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian
- mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun,sakit kronis dan atau penyandang disabilitas
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan
- Rumah Tangga dengan anggota keluarga rumah tangga tunggal lanjut usia
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.
Kades juga menambahkan semoga Musyawarah Desa ini bisa diikuti sampai selesai oleh seluruh peserta musyawarah desa.
Nampak terlihat Melalui Musdes ini telah dilakukan Penetapan KPM BLT Dana Desa Ekstrim Tahun Anggaran 2024 sebanyak 15 KPM dan akan berhak menerima bantuan mulai Bulan Januari - Desember 2024 dengan besaran Rp.300.000 setiap bulan dan dapat dibayarkan maksimal 3 bulan secara sekaligus.
Pantauan awak media Ketua BPD Bajo Pulau (Lalu Marwan Kusuma) Memimpin Musyawarah Desa dan Membacakan nama - nama hasil verifikasi dan validasi sesuai kriteria yang ada Melalui Musdes ini.
Musyawarah Desa khusus pembahasan dan penetapan KPM BLT Dana Desa Ekstrim Desa Bajo Pulau tahun 2024 pada hari ini telah berlangsung dengan lancar tertib dan sukses.(Arf Sp/MDG.04)