Dikpora Kabupaten Bima Diduga Terlibat Mark-Up DAPODIK Peserta Didik Dan Puluhan PKBM fiktif


Bima, Media Dinamika Global.Id.~ Menyortir Pendidikan. Ketua Umum LSM BAPEKA NTB TASRIF, SH mengatakan, selama kami melakukan Observasi dan investigasi menyeluruh di lapangan berbagai macam model cara untuk Mendapatkan keuntungan pribadi oleh Oknum-oknum dibawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan Kabupaten Bima.

Perlu diketahui bahwa Lembaga LSM BAPEKA NTB bukan abal-abal ini resmi telah terdaftar di : Akta notaris : Np. 17. Tanggal 17 April 2012 Notaris SUDARMAN SH M.Kn. NPWP : 84.220.361.0 - 912.000. 

SK. KEMENKUMHAM RI. NOMOR AHU - 785 H. 02. 01 Tahun 2010 Tanggal 31 Maret 2010. KEP. KBPN RI Nomor : 109/ KEP - 17.3/ lll /2011 : Tanggal 21 Maret 2011.

Lanjut ketua umum BAPEKA NTB, Menjelaskan, Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bukan sewenang-wenang ingin mera'up keuntungan pribadi dan atau kelompok.

Hal demikian mirisnya bukan saja PKBM dipersoalkan. Merujuk pada Data Dapodik untuk Data Sekolah Kabupaten Bima di 18 Wilayah Kecamatan se-kabupaten bima untuk jumlah TK 337 sekolah, KB 382, TPA 3, SPS 23 Sementara PKBM 64 , SKB 1 dan SD 422, Serta SMP 133, di tambah dengan SLB 14 sehingga keseluruhan Sekolah. Diduga Banyak yang Fiktif.

Dalam hal ini meminta Kepada Dinas Pendidikan ( DISDIK ) Kabupaten Bima bidang Pendidikan non formal segera bertindak. Bila memang benar adanya PKBM ini fiktif, akan merusak citra pendidikan di Kabupaten Bima, kata Tasrif.

Mengingat temuan kami untuk kelanjutan permintaan kepada Dinas Pendidikan kebudayaan dan olahraga Kabupaten Bima dapat menyediakan Data mulai dari Data Siswa-Siswi sampai Dana BOP, BOS, dan BOS Pusat yang mencapai angka Puluhan Miliar. 

Dalam hal ini kami berhak mendapatkan data dan atau tanggapan sesuai dengan UU KIP Nomor : 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi. Seandainya hal ini tidak di indahkan maka kami akan merujuk pada pasal 52 sebagai acuan untuk pelaporan.

Dalam hal ini dapat kita kaitkan dengan UU Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor : 20 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi pada pasal 8,9 dan pasal 10 huruf a,b dan c perbuatan melawan hukum/memberi izin jabatan dan tentang perbuatan curang. Ungkap Ketua BAPEKA NTB Tasrif SH 

Maka dalam hal ini kami meminta kepada Dikpora Kabupaten Bima untuk dapat mengakses data informasi yang kami minta, bahwa anggaran Negara wajib dilakukan pengawasan terhadap siapapun.

Seandainya hal ini tidak mengindahkan permintaan kami, maka kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Kejati dan Polda NTB dalam waktu dekat. 

Cara pengelolaan dan terindikasi banyak lembaga PKBM yang tidak mengikut sertakan ujian siswanya, kok dapat bantuan BOP dan apakah boleh PNS bila dalam pengelolaan PKBM serta pemilik dapat merangkap sebagai Ketua forum?, beber Tasrif.

Tasrif menambahkan, Indikasi tersebut diperkuat menurut beberapa sumber pemerhati pendidikan dimana setiap kali pencairan BOP telah di susun berbagai cara bagaimana untuk mendapatkan bagian dari BOP tersebut.

Selain itu iuran lembaga pada waktu BOP cair diduga ada kewajiban melakukan penyetoran kepada Kabid PKBM Dikpora Kabupaten Bima.

Terindikasi iuran dan setoran saat BOP cair diduga dilakukan oleh Forum PKBM yang mana itu adalah kepanjangan tangan dari Disdikpora dalam hal ini Kabid terkait agar upetinya tidak ketahuan secara tidak langsung dapodik nya tersebut, ujarnya.

Atas hal itu tersebut, Tasrif, SH mendorong adanya pembubaran Forum PKBM dan pergantian jabatan Kabid PKBM yang saat ini dijabat oleh Koswara.

Saya tidak akan berhenti memantau dan meminta bantuan APH untuk menertibkan dan memproses secara hukum bagi para oknum dinas Dinas Dikpora kabupaten Bima dan oknum Ketua Lembaga PKBM yang hanya ingin menikmati BOP.

Tasrif mengaku sangat prihatin dengan temuan yang didapat terkait sejumlah PKBM karena menurutnya ia menyambut baik dengan adanya pendidikan kesetaraan yang terus digenjot melalui program-program Bupati Bima. Pungkasnya Tasrif dalam rangka peningkatan IPM.

Sementara Gufran terpilih sebagai Ketua Forum PKBM Kabupaten Bima pada 7 Maret 2024. Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp nya, terlihat contreng ✓✓ namun bungkam untuk menanggapi hal tersebut. 

Bahwa adanya indikasi dugaan rangkap jabatan, dari PSN, kepemilikan, Kepala sekolah. Dilakukan oleh ketua forum PKBM Kabupaten Bima. 

Diduga kuat Ketua PKBM Fajar Timur sangat banyak kejanggalan atau memalsukan Dokumen membohongi Anggaran Negara Indonesia demi untuk dijadikan Sarang Koruptor dan dugaan memperkaya Diri Sendiri.

Ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp kepada Muslim diduga pemilik PKBM Nanga Nur jabatan sebagai operator, Izin saya atas Nama Aryadin Pimpinan Redaksi Media Dinamika Global Id, ingin konfirmasi terkait jumlah peserta didik PKBM bapak. Itu dengan jumlahnya berapa orang yang dalam Dapodik. kata dia yang di sampaikan kepada media, " paket b 6 org dan paket c 10 org ". Ucap singkat nya, pada Sabtu [16/03/2024/ pukul 16.41] 

Padahal dapodik sekolah PKBM Nanga Nur tersebut, seperti ini 👇

Beliau sudah ngaku merasa orang benar dan orang paling pintar boleh dikatakan orang Hebat. Merasa Sudah Kebal Hukum dan anehnya, setelah ditanyakan apakah data dapodik tersebut " Benar atau tidak" tiba-tiba di blokir nomor WhatsApp nya Media ini.

Kalau memang merasa benar beberapa PKBM yang ada di kecamatan sape, sesuai dengan aturan yang ada kami sebagai Media, demi keseimbangan pemberitaan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dengan jumlah peserta didik. 

Hal ini pastinya kami akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu, jikan benar Data Dapodik dan tidak sesuai di lapangan, maka kuat dugaan terjadi ada penyalahgunaan, dilakukan oleh pihak PKBM Nanga Nur serta yang lainnya, kami akan meminta Aparat penegak hukum ( APH ) Kepolisian Polres Bima kota, melakukan proses sesuai Peraturan Hukum yang berlaku di Negara Republik lndonesia.

Di sisi lain atas Wawan selaku pengurus PKBM, seharusnya mencontohi yang bagus dan berkompeten demi mencerdaskan anak didik penerus bangsa. Namun tidak merespon dengan baik yang dilakukan konfirmasi serta klarifikasi oleh Media ini.

Setelah beberapa saat kemudian, di cuit orang tidak dikenal. Ternyata staf PAUDIN Dinas Dikpora Kabupaten Bima, dikutip dari pernyataan beliau. "Tadi ada cat oleh adik saya. Yang punya lembaga menanyakan kepastian yang melakukan konfirmasi dan klarifikasi ini menanyakan berapa banyak jumlah peserta didik yang dimasukkan dalam dapodik". 

"Betul orang ini adalah wartawan atau bukan" Memang ia dia wartawan. Jawab staf PAUDIN atas nama Abdurrahman staf PAUDNI dinas dikbudpora. 

Adapun pemilik PKBM di kecamatan sape yang dikonfirmasi, memilih bungkam. 

Demi keseimbangan pemberitaan media ini kami terus berupaya meningkatkan kualitas informasi yang akurat serta terpercaya. Maraknya (PKBM) diduga kuat fiktif kan data dapodik tersebut tercantum di sejumlah PKBM. Pihak kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bima. Belum belum di konfirmasi, sampai berita ini dipublikasikan.

Penulis : Aryadin Pimpinan Redaksi Media Dinamika Global Id.

Continue reading...

Penyerahan Golden Award Iwo Indonesia 2024 Untuk Suherman SE, DPRD Pringsewu


Pringsewu, Media Dinamika Global.id.-
 Agenda penyerahan golden Award Iwo Indonesia, yang dilaksanakan di kediamannya pada Jum'at 15/03/2024.

Setelah dihubungi melalui telpon oleh pengurus Iwo Indonesia ada kabar sang buah hati sedang sakit berhadap waktunya diundur, Sirli Patih jaya kekhama beserta pengurusnya bergerak kearah rumah sakit mitra Husada Pringsewu, untuk membesuk yang sedang sakit sekaligus bertemu dengan bapak Suherman.

Sepulang nya dari rumah sakit, sekira pukul tigabelas kosong kosong W I B , sesuai agenda penyerahan tersebut ditempat kediaman bapak Suherman yang tidak beberapa radius arah ke Pemda Pringsewu.

Terdapat bener besar dalam ruangan , dimana terdapat ratusan Poto dekumentasi kegiatan- kegiatan bapak Suherman,SE selaku ketua DPRD kabupaten Pringsewu, kalau melihat sorot balik profil bapak Suherman dulu pernah kuli pekerja kasar ditanggerang pernah jadi kakon suka mulya kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu Sewu hingga melenggang kali kedua  menjadi ketua DPRD kabupaten Pringsewu.

Ketua DPD IWO -Indonesia Sirli Patih jaya kekhama menjelaskan dihadapan bapak Herman dan keluarga serta pengurus IWOI yang hadir bahwa,serah terima anugrah golden award IWOI ini adalah katagori pejabat publik yaitu katagori pejabat penyelenggara pemerintahan dimana waktu itu bapak Suherman tidak sempat hadir maka saya mewakili  pada saat itu, terang Sirli Patih jaya kekhama.

Suherman,SE, suatu dikonfirmasi terkait kesan dan pesan anugrah golden award ini,serta bagaimana kedepannya dengan untuk kemitraan lembaga Indonesia, ia pun menjawab tentunya akan meningkatkan hubungan kemitraan yang lebih baik lagi dimana awak media yang tergabung dalam IWOI dapat menyajikan berita konstruktif, edukasi,informasi dan lain lain.

Saya sangat terharu dan merinding dengan kegiatan Iwo Indonesia kabupaten Pringsewu yang sangat langka ditiru oleh lembaga yang yang lainnya dimana ada agenda Jumat berkah,posko pengaduan ijazah yang ditahan sekolah ,penilaian anugrah golden award, dan ramadan Jumat berkah, tutupnya. Pewarta : ytn

Continue reading...

Terkait Kasus Viral Yang Melibatkan Nama Oknum Kades Dan Bupati Begini Keterangan Dari Polisi


Ketapang, Kalbar, Media Dinamika Global,Id,- Sontak pemberitaan terkait oknum Kepala Desa(Kades)Segar Wangi menjadi Viral diperbincangkan masyarakat di Kabupaten Ketapang baik di Warung Kopi maupun oleh Warga Net Sabtu(16/03/2024). 

Bagaimana tidak.. ??? Pasalnya dalam pusaran kasus  tersebut nama Bupati Ketapang Ikut disebut. Hal itu setelah muncul di Media Sosial Facebook dalam unggahan disalah satu Akun pemilik atas nama Bung Kusan. 

Dalam postingan nya di Akun Bung Kusan menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Penyidik Polres Ketapang yang telah bertindak tegas dan berani menangkap Oknum Kades Segar Wangi berisial BS. 

"Akhirnya petualangan Kades Segar Wangi berujung (15/03/24) di meja penyidik Polres Ketapang.

Ucapan terima kasih yg tak terhingga kepada Polres Ketapang yg sangat tegas & berani menangkap "anak angkat" Martin Rantan tsb.

Dan selamat berlebaran dalam penjara utk Basuni alias Ibas alias Wak Abu. Nikmatilah "kehebatanmu" yg selalu memperdaya orang lain. Deretan kasus sdh antri menantimu dan harus kau pertanggung jawabkan satu per satu.

Kebenaran akan terungkap, bobrok mu akan terbongkar, " tulis di Akun Bung Kusan yang di posting pada Sabtu(16/03) sekira pukul 03.00 Wib. 

Satu hari sebelumnya warga melalui Akun Bung Kusan juga membuat surat pengaduan terbuka kepada Kapolres Ketapang, Inspektorat Kabupaten Ketapang, serta Kapolda Kalbar. 

Yang kami Hormati ;

Bapak Kapolres Ketapang,...

1. Agar kiranya segera menangkap BASUNI pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

2. Segera tetapkan BASUNI sebagai Tersangka dalam tindak pidana penjarahan barang bukti sitaan kejaksaan di PT. SRM.

Bapak Inspektorat Pemkab Ketapang,....

1. Agar melakukan audit pembangunan Kantor Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi.

2. Agar memeriksa BASUNI terkait penyalahgunaan Dana CSR dari PT. Nouva.

Bapak Kapolda Kalbar,....

1. Agar usut tuntas pelaku penambangan ilegal di Rengas Tujuh Desa Segar Wangi.

2. Tangkap BASUNI selaku pemodal penambangan ilegal tersebut.

Perihal tersebut menjadi perhatian dan sorotan dari berbagai kalangan, diantaranya datang dari Syafriudin, Ketua DPW Bain Ham RI KALBAR ( BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA).

Menurut Syafriudin, untuk kasus PETI bukan merupakan hal yang baru ini saja  dan menjadi dilema, tetapi sudah berlangsung lama sejak dari dulu nya. 


"Artinya penambang ilegal yang mengunakan alat berat dan merusak lingkungan, namun saat ini masih banyak yang beroperasi, akan tetapi mereka masyarakat yang mengunakan manual kadang kala menjadi tumbal, " tutur Syafriudin Ketua DPW Bain Ham RI KALBAR yang disampaikan ke meja redaksi melalui sambungan WhatsApp Sabtu (16/03/2024) pagi. 

Untuk itu, Syafriudin juga mengharapkan APH harus lebih tegas dan bertindak  sesuai hukum yang berlaku. 

"Setiap PETI harus di tumpas, jangan masyarkat kecil yang mengunakan manual atau yang di namakan tambang rakyat yang di tangkap..!!Perbolehkan sesuai UU izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas yang disebut IPR, " Pungkaanya.

Sementara itu Kapolres Ketapang AKBP Tomi Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres  AKP Wawan Darmawan dimintai keterangan terkait penangkapan oknum Kades yang diduga terlibat dengan pencabulan dan sebagai pelaku PETI menerangkan, bahwa untuk kasus pencabulan sedang didalam proses sidik, sedangkan untuk kasus PETI agar di konfirmasi ke pihak Polda Kalbar. 

"Terkait PETI yang ditangani Polda silahkan konfirmasi ke penyidik di Polda, kalau cabul sedang kita proses sidik, " terang AKP Wawan Darmawan singkat melalui pesan WhatsApp Sabtu (16/03) siang 12.33 Wib. 

Lanjut Media konfirmasi ke Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Raden Petit Wijaya hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.(piminan Redaktur MDG).

Continue reading...

Pemkot Bima Gelar Musrenbang Anak, Ini Usulan Menarik Gen Z


Kota Bima. Media Dinamika Global-id.  Sebagai pemerintah daerah yang telah berhasil menyandang status Kota Layak Anak (KLA) naik satu tingkat dari Madya ke Nindya, Kota Bima terbukti sebagai kota yang mampu mengimplementasikan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak.

Perlindungan khusus anak dilakukan secara terstruktur, terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

Asisten 3 Setda Kota Bima, Drs. M. Saleh yang membuka Musrenbang Anak tingkat Kota Bima mengatakan, musrenbang anak merupakan salah satu tahapan penting untuk mewadahi aspirasi anak-anak dalam proses perencanaan tahunan dan akan menjadi masukan penting untuk dibahas dalam musrenbang RKPD 2025.

"Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Bima untuk terus meningkatkan level Kota Layak Anak yang sekarang berada pada kategori Nindya menuju Utama," jelas M. Saleh saat membuka Musrenbang Anak, di aula SMKN 3 Kota Bima, Sabtu (16/3/2024).

Sementara itu, kepala DP3A Kota Bima, Syahruddin, SH memaparkan hak-hak anak yang perlu mendapat perhatian dalam perencanaan pembangunan daerah.

"Peserta musrenbang anak tingkat Kota Bima dihadiri sebanyak 60 orang dari berbagai tingkatan, SMA/SMK, MA, SMP/MTs dan SLB," ucapnya.

Sekretaris Bappeda Kota Bima, Arif Roesman Effendy, ST., MSc, MT lebih banyak memfokuskan dialog interaktif dengan anak-anak peserta musrenbang melalui metode pengungkapan pohon harapan untuk mengidentifikasi kebutuhan yang menurut anak penting untuk dilaksanakan dan difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bima.


Arif Roesman menyebut, dari proses interaktif tersebut muncul beragam usulan dan harapan yang menarik dari anak-anak Gen Z tersebut, seperti keberadaan bus sekolah, zona aman sekolah, taman layak anak, fasilitas publik yang ramah disabilitas, peralatan medis utk kesehatan anak dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan khusus untuk anak, pembangunan karakter anak untuk pencegahan kenakalan dan bahaya narkoba, peningkatan rumah aman maupun rumah singgah untuk anak.

"Sehingga tidak ada lagi anak jalanan diperempatan lampu merah dan perlunya penerangan jalan kota karena dibeberapa sudut kota masih banyak jalan yg tidak disertai lampu jalan," jelasnya saat menjadi pemateri pada musrenbang anak. (Ombus MDG)

Continue reading...

Ketum PWO Dwipa Kecam Oknum Penyidik Polres Ketapang Panggil Wartawan Sebagai Saksi Terkait Berita Yang Sudah Ada Hak Jawab


Jakarta, - Media Dinamika Global,Id, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) mengecam tindakan oknum Penyidik Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat  yang melakukan  pemanggilan Terkesan  paksa Terhadap wartawan untuk menjadi saksi atas pemberitaan. Jum'at,15 Maret 2024.

Feri Rusdiono Ketum PWO Dwipa dan Juga Sebagai Pembina Media Kabarseputarindonesia.com Menilai,  tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Surat Pemanggilan  sebagai saksi diterima oleh Pemimpin Umum (PU) Media Kabarseputarindonesia.com, saudari Ihainiantin Mulia Agung. Dengan Nomor : S. Pgl/106/III/RES.2.5/2024/Reskrim -II dan Pada 3 Oktober 2023 dan Pimpinan Umum Media Kabarseputarindonesia.com Juga Sudah  pernah Menerima Undangan Wawancaran Klarifikasi Perkara dari Penyidik Polres Ketapang dengan Nomor : B/1056 /X/RES.1.24./2023/Reskrim-II. dan Sudah Memeberikan Keterangan Terkait Pemberitaan Tersebut pada waktu itu, Kok Sekarang diipanggil  lagi sebagai Saksi -1 Lagi. 

Berita yang ditulis  itu berdasarkan sumber dan fakta dari masyarakat yang berjudul 'Diduga Gara - Gara Limbah Dari PT. WHW, Warga Dusun Sei Tengar Terkena Penyakit Gatal-gatal dan Akan Surati Pak Presiden" Yang Publis pada Media Kabarseputarindonesia.com pada 25 Juli 2023

Berita tersebut dipastikan sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan memenuhi asas keberimbangan karena  hak jawabnya Resmi Humas PT. WHW AR  sudah ditayangkan/dipublis dengan Judul : "Diduga Gara - Gara Limbah Didusun Sei Tengar, Ini Jawaban PT. WHW " Pada Minggu, ( 30/7/2023).

Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono menyesalkan dan mengecam tindakan oknum  penyidik Polres Ketapang yang melakukan pemangilan Wartawan Untuk Jadi Saksi 1, Ia menegaskan, siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas jurnalis, karena pers nasional memiliki hak mencari, menulis dan menyebarluaskan informasi ke publik. Ujar Ketum PWOD,  pada Jum'at (15/3/24)  Dalam Pers rileasnya Yang dikirim Ke awak media.

Menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 rupiah.

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” kata Feri Rusdiono mengingatkan.

Feri Rusdiono menambahkan, seharusnya jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana, dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Selain itu, mekanisme hak jawab juga diatur dalam pasal 11 kode etik jurnalistik.


“Mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme ini harus dipahami oleh semua masyarakat maupun aparat penegak hukum. jadi Bukan Wartawan Yang dijadikan saksi,” sesalnya.

Ia juga mengingatkan, jurnalis berhak memberikan hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Pers untuk melindungi narasumber. Tindakan itu bukan berarti jurnalis tidak kooperatif terhadap pemanggilan oleh aparat penegak hukum.

Feri Rusdiono menambahkan, sepatutnya aparat Penyidik Polres Ketapang Polda Kalbar juga menghargai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani Dewan Pers dengan Polri. Isinya, tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS pertama ini sebagai turunan dari Nota Kesepahaman atau _Memorandum of Understanding (MoU)_ Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

Karena itu, Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono  mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H. Untuk Memberikan Pemahaman dijajaran Korps Bhayangkara khususnya di Polres Ketapang Selain itu Untuk menghargai kerja-kerja jurnalis dalam memperoleh dan menyebarkan informasi ke publik.


Tambahnya lagi, Penyidik tidak Boleh Memanggil Untuk menjadi saksi guna memberikan keterangan di kantor polisi. Polisi malah disarankan untuk mengutip hasil produk berita wartawan tersebut yang telah ditulisnya dalam Media Sebab keterangan wartawan yang nantinya akan dimintai di kantor polisi, tidak jauh beda dengan apa yang ditulisnya dalam koran.Ujar Ketum PWODwipa. 

Dalam beberapa bulan Ini diberitakan di media- media online Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawah ke ranah pidana. Ditegaskan Komjen Pol Agus Andrianto, produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Dalam hal ini, memang yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus. pada saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, (PWO Dwipa).

Continue reading...

Miris !! Tertibkan Lahan Pertanian Di Kota Baru, Perlawanan Warga Ancam Petugas Dan Operator Bajak

Lampung Selatan - Media Dinamika Global.id.- Terjadi Bersitegang serta Penolakan Petani Penggarap di Tanah Lahan Kota Baru Aset Pemerintah Provinsi Lampung di Kawasan Kota Baru dan Satgas Pengamanan Aset pada saat Pemerintah Provinsi Lampung Melakukan Penertiban Lahan yang selama ini di Garap oleh Petani Warga Masyarakat Kota baru dan Sindang Anom Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. 

Penolakan Penertiban lahan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Lampung oleh beberapa para Petani Penggarap dari Desa Sindang Anom yang berdalih bahwa dari Tahun 1955  Sudah Turun Menurun keluarganya sudah menggarap Menanam yang salah satunya Tanaman jenis Singkong. Petani Penggarap berdalih belum dipertemukanya antara kedua belah pihak dan tidak adanya Pemberitahuan terlebih dahulu dari pemerintah Provinsi Lampung kepada para petani Penggarap Untuk Aksi Penertiban lahan yang kami garap ini

Namun Nampak terlihat di lokasi dimana Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD dan Satgas sedang melakukakan Penertipan Lahan kota baru dengan menggunakan Bajak Aksi Pemberhentian serta Penolakan Penertiban yang dilakukan oleh beberapa para Petani Penggarap dengan Membawa Senjata Tajam Jenis Arit, Parang dan Golok dengan Mengancam Petugas UPTD dan Satgas Pengamanan Aset Daerah dengan Mengerahkan massa ke lokasi. 

Saat Di Wawancarai Media dalam Kegiatan Pengamanan dan Penertiban Lahan Yang Di Kuasai oleh Petani Penggarap, Kasi Pengamanan Aset Daerah UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Yolly Maristo, SH., M. IP Menjelaskan, Bahwa Sebelumnya Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Melalui UPTD maupun Satgas Pengamanan Aset Yang Berada Di Lokasi Kota Baru Sudah Melakukan Langkah Persuasif dan Sosialisasi Atas Penerapan Sistem  Pengelolaan Lahan Yang Ada Kota Baru Kepada Masyarakat Penggarap Lahan yang Masyarakat tanami dengan Singkong maupun Tanam Tumbuh yang Di Tanam.

"Sebelumnya Kita Sudah Melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat, Baik di Balai Desa Yang Ada Di Kota Baru agar Masyarakat bisa mengerti sistem aturan yang berlaku dan agar masyarakat penggarap tidak Serta merta menggarap lahan di Kota baru semaunya mereka namun mengikuti sistem aturan yang sudah di terapkan dan ada Landasan Hukumnya, ujar Yolly. 

Kegiatan hari ini juga merupakan Kegiatan berdasarkan Menindak Lanjuti dengan saran dari MCP KPK dalam Pemanfaat lahan Pemerintah Provinsi yang Belum di Manfaatkan dan Temuan Hasil Audit BPK RI, kami melakukan Penertiban Pengamanan Aset Pemerintah Provinsi Lampung di kota baru merupakan Amanat dari Permendagri No. 16 Tahun 2016.  Bahwa aset Pemerintah Provinsi Lampung di kawasan Kota Baru Bedasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor.Sk.333/Menlhk-setjen/2015 tentang Pelepasan Kawasan Hutan diperuntukan Relokasi Pusat pemerintahan Propinsi Lampung atas nama pemerintah Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Selatan Dengan luas 1.308.hektar dan berpacu pada Sertifikat Hak Pakai pada Tanggal 29 Desember Tahun 2017 Atas Nama Pemerintah Provinsi Lampung dengan Nomor 001 dengan Luas 1.169.52.Hektar dengan selisih Lahan 1.38.3 Hektar yang saat ini masih dikuasai masyarakat ( Kawal) 

Continue reading...

Danramil 1608-03/Sape Hadiri Safari Ramadhan Tingkat Kec.Sape Di Masjid Nurul Iman Desa Buncu


Sape Bima NTB.- Media Dinamika Global.id || Pererat hubungan silaturahmi di bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M bersama jajaran TIM 3 Safari Ramadhan Tingkat Kecamatan Sape Danramil 1608-03/Sape (Lettu Inf Ruslin) bersama Anggota Babinsa menghadiri kegiatan safari Ramadhan Tingkat Kecamatan Sape di Masjid Nurul Iman Desa Buncu Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Kegiatan Safari Ramadhan di Desa Buncu pada malam hari ini Sesuai dengan Jadwal yang tergabung dalam Tim 3 Selain Danramil Sape juga dihadiri oleh :

1. Kepala Desa Buncu

2. Kepala Desa Rasabou

3. Ustad DR.Abdul Munir,M.Sc sekaligus bertindak sebagai Imam dan Penceramah.

4. Ustad Ilyas H.Ahmad,S.Ag

5. Imam Masjid Nurul Iman

6. Dan Jama,ah Masjid Nurul Iman 


Danramil 1608-03/Sape (Lettu Inf Ruslin) kepada awak media Menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari kegiatan ini dalam rangka memperkokoh nilai-nilai kebersamaan antar umat muslim selama bulan suci Ramadhan.

“Momen bulan Ramadhan ini merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan kebersamaan dan solidaritas antara sesama umat muslim. Kami berharap kegiatan Safari Ramadhan ini dapat mempererat hubungan antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat, serta membawa berkah bagi kita semua,” ungkap Danramil Sape.

Pada kegiatan safari ramadhan kali ini diisi dengan serangkaian acara diantaranya mendengarkan ceramah agama yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Munir,M.Sc Setelah selesai Sholat Isya Berjama,ah.

Setelah Ceramah Agama yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Munir,M.Sc  kemudian dilanjutkan dengan Sholat Tarawih Berjama,ah di Masjid Nurul Iman Desa Buncu.

Kegiatan Berlangsung dengan lancar tertib dan sukses.(Arif MDG.04)

Continue reading...