Kuasa Hukum Pelapor Bapak Bakti Prasetyo, SH. |
Lampung Selatan. Media Dinamika Global.Id.- Penertiban Lahan Kota Baru Yang Di Tanam Oleh Petani Penggarap Yang Tidak Mengikuti Aturan Perda Retribusi Sewa Lahan Kota Yang Di Lakukan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Melalui UPTD Pemamfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung dan Satgas Kota Baru Yang Mendapatkan Perlawanan, Pengancaman dan Perusakan Kendaraan Bajak Traktor Dari Pihak Petani Penggarap Lahan Kota Baru yang Sedang Melakukan Penertiban Lahan Berbuntut Panjang Dengan Bentuk Pelaporan Dari Pihak Pemilik Kendaraan Traktor Bajak Ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) Polda Lampung, Rabu ( 20/03/2024 ).
Tindakan Pelaporan Yang Di Lakukan Oleh Soleha ( 41 Tahun) Pemilik Traktor tertuang Pada Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL ) Nomor : LP/B/121/III/2024/SPKT/Polda Lampung atas Nama Bapak Soleha ( 41 Tahun Sebagai Pelapor Di Dampingi Kuasa Hukumnya Bapak Bakti Prasetyo, SH dari Kantor Hukum Bakti Prasetyo SH dan Rekan.
Dalam Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Tersebut Pelapor ( Soleha) Telah Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP Dan Atau PASAL 170 KUHP, yang terjadi di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Purwotani, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Pada TANGGAL 16 Maret 2024 Yang Lalu
Di jelaskan juga dalam Uraian Kejadian Pelapor Selaku Pemilik 1 (SATU) Unit Traktor JOHN DEERE JD 5610 Yang Di beli Pada Tanggal 23 Oktober 2023 Kemudian Saudara Frinando Simatupang Selaku Perwakilan Dari Staff BPKAD Provinsi Lampung Melakukan Penyewaan Traktor Kepada Pelapor Melalui Saudara Heru Susilo YANG Dilakukan Pada Tanggal 15 Maret 2024 Sebanyak 2 ( Dua ) Unit Traktor , LALU PADA Tanggal 16 Maret 2024 Pihak BPKAD Provinsi Lampung Melakukan Penertiban Lahan Kota Baru, Namun Berjalannya Aktifitas Tersebut Datang Terlapor dan Kawan kawan Sebagai Petani Penggarap Untuk Menghalangi Aktivitas Tersebut Sehingga Atas Aksi Tersebut Terlapor Melakukan Pengerusakan di Traktor Milik Pelapor Di Bagian Ban Serta Merusak Atap Bagian dari Traktor Dengan Mengunakan Senjata Tajam Sehingga Mengalami Kerusakan, Akibat Kejadian Tersebut Pelapor Mengalami Kerugian Atas Tindakan Pengerusakan Kendaraan Traktor tersebut.
Saat Di Wawancarai Usai Melakukan BAP Pelaporan Tersebut Kuasa Hukum Pelapor Bapak Bakti Prasetyo, SH Menjelaskan Bahwa Hari ini Saya Mendampingi Client Saya Sebagai Pemilik Traktor Yang di sewa dan Bekerja Di Penertiban Lahan Kota Baru Beberapa Hari Yang Lalu Tepat pada Tanggal 16 Maret 2024.
Salah satu bukti ban traktor yang sobek Di bacok senjata tajam salah satu petani penggarap lahan kota baru |
Baru saja Hari ini Kita Selesai Melakukan Pelaporan Telah Terjadinya Tindak Pidana Pengerusakan terhadap Satu Kendaraan Traktor Milik Bapak Soleha Sebagai Pelapor Telah Rusak di dinding atap dan salah Satu Ban Traktor Sobek Di akibatkan Oleh Senjata Tajam Oleh seseorang Yang Pada Waktu Itu banyak massa yang Menghentikan Aktivitas Penertiban Lahan Tersebut Namun yang Melakukan Pengerusakan baik Dinding Atap Maupun Ban Traktor Di Lakukan Satu Orang, ujar Kuasa Hukum.
Dalam Pelaporan Pengerusakan yang Terjadi Traktor Milik Client Kami ini, saya Berharap Proses Hukum ini Telah Terjadi Tindakan Pidana Pengerusakan ini Bisa Di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku dan di tuntas kan dan Pelaku Dapat Di Tindak Karna Secara Khusus Client Kami Dalam Kejadian ini Mengalami Kerugian Materi, Sehingga Traktor Miliknya Sementara Belum Bisa Beroperasi, tutup Bakti Prasetyo Kuasa Hukum. ( Fs/Red)