Ada Apa??? Diduga Kapolres Siak Dan Beberapa Anggotanya Intervensi Wartawan Dan Tidak Cepat Menanggapi Laporan Masyarakat

SIAK. Media Dinamika Global. Id.- Terkait kejadian diduga tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan kepada seorang karyawan PT. TKWL Buatan Besar, atas nama Farius Gulo (korban) di Perumahan Afd 1, PT. TKWL Buatan Besar, Kecamatan Buatan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sekitar pukul 19:00 WIB, pada Hari Kamis 07 Maret 2024.

Penganiayaan/pengeroyokan dilakukan oleh dua orang atas nama, Ohezatulo Ndruru (pelaku pertama) dan Tumeatulo Ndruru (pelaku kedua). Diduga pelaku Ohezatulo Ndruru dan Tumeatulo Ndruru masih saudara kandung.

Atas kejadian tersebut, Farius Gulo (korban) langsung melaporkan kejadian ke Polres Siak pada hari Jumat Tanggal 08 Maret 2024, dengan Nomor STPL/17/III/2024/SPKT/Polres Siak/Polda Riau.

Bripda Rivan Novriando selaku Penyidik memanggil Farius Gulo, Untuk Datang ke Polres Siak serta bersama dua orang saksi, atas nama Hasanema Waruwu dan Pinus Tinus Zai, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kejadian penganiayaan/pengeroyokan tersebut dan Bripda Rivan Novriando selaku Penyidik memperlihatkan hasil visum kepada korban dan saksi pada saat dimintai keterangan (Red), pada Hari Sabtu, 30 Maret 2024.

Setelah enam belas hari (16) Farius Gulo (korban) melapor, terjadi lagi kejadian penganiayaan/pengeroyokan di acara pesta, ditempat wilayah yang sama di PT TKWL dan pelaku yang sama (yang menganiaya (Farius Gulo selaku korban penganiayaan/pengeroyokan pada Hari Kamis 07 Maret 2024), bedanya pelaku bertambah menjadi empat (4) orang, lalu Pelaku masih saudara kandung dan korban dikejadian ini telah melaporkan juga di Polres Siak.

Pada Saat di konfirmasi ke Pihak Penyidik Polres Siak pada tanggal 01 April 2024 kemarin, "katanya sebelum tiba Hari Raya, kami pastikan menindaklanjuti laporan Farius Gulo, ternyata malah pelaku yang minggat ntah kemana dipindahkan.

Sebelumnya, Farius Gulo (korban) dan beberapa orang team media online pernah mendatangi Puskesmas Dayun untuk memintai keterangan Petugas Puskesmas Dayun, tapi pada saat mau izin untuk diwawancarai dan direkam oleh bebarapa orang Team Media online, beberapa Oknum (tidak tau nama) Petugas Puskesmas Dayun Melarang atau tidak mengizinkan untuk diwawancarai dan di ambil dokumentasi Oleh Beberapa Team Media Online, dengan Alasannya, ada undang-undang yang melarang merekam, walaupun hanya dokumentasi.

Lanjut, "Oknum Petugas Puskesmas Dayun langsung menelfon beberapa oknum Polisi yang bertugas di Polres Siak dan benar saja, tidak butuh waktu lama, langsung datang dua orang Oknum Polisi yang bertugas di Polres Siak dan sama juga melarang Awak Media Untuk memintai Keterangan Petugas Puskesmas Dayun," ucap Farius dan Tim awak media kepada Athia selaku Kaperwil.

Namun sangat disayangkan Laporan Farius Gulo pada tanggal 08 Maret 2024 belum mendapatkan keadilan dan diduga oknum Anggota Polres Siak (yang menangani kasus ini) terkesan tidak menangani dengan serius, dengan alasan tidak terbukti di hasil visum (Red).

"Harus diketahui akibat dari kejadian terjadinya penganiayaan/pengeroyokan Farius Gulo (korban) jatuh sakit, berobat terus-menerus ke klinik, bahkan pergi ke tukang urut, padahal sangat jelas terlihat di foto maupun divedio yang telah disimpan oleh Farius Gulo (korban), bahwa adanya beberapa bekas pemukulan, ada di bagian leher belakang, punggungnya memar dan biru," tegas Athia.

Atas kejadian Tindak Pindana penganiayaan/pengeroyokan kepada Farius Gulo (korban), Seorang awak media 'Athia' beberapa hari setelah Farius Gulo Melaporkan di Polres Siak, memberitakan di media Online "kabarinvertigasi.id" dan terkait photo salah seorang korban itu yang dimuat oleh Athia pada link berita tersebut, Bapak Kapolres Siak, AKBP Sujarwadi, S.I.K, M.Si, tidak setuju sampai memaksa untuk ditukar photo itu dengan Isi Rilis berita tersebut, "foto dan isi berita tidak nyambung seolah² menggiring opini kepada publik....korban mengalami luka serius," katanya Kepada Athia, Melalui Chat WhatsApp.

Lalu Athia Menanggapi, "terkait kejelasan dan bukti yang kita terima melalui foto dan video bahkan ada yang belum kita muat lagi komandan," balas Athia Kepada Bapak Kapolres Siak, Melalui chat WhatsApp.

Lanjut dibales sama Bapak Kapolres Siak, "hasil visum sudah jelas....Tidak ada bekas luka serius yang menyebabkan terganggu aktivitas sehari hari, Bisa kirim ke saya .bukti²nya," balesnya Melalui chat WhatsAp.

Athia menanggapi, sejak awalnya sudah kukonfirmasi dan sudah kukirim la sama Pak Komandan, dan sekarang pun sudah cukup luas kejelasan saya dari Centtingan kita ini bahwa photo yang dimaksud itu photo korban lagi setelah Farius gulo korban, sudah saya jelaskan bahwa begitu pernyataan dan dokumentasi yang saya terima dari sumber sesuai dengan yang saya muat pada berita media kami, lain daripada itu kami pun mempunyai Hak Tolak la Pak. Namun Bapak Kapolres Siak masih saja terus memaksakan agar harus diganti photo yang dimaksud dan mengatakan akan melaporkan ke Dewan Pers. Athia pun menanggapi silahkan la Pak Komandan, ini kuberikan Nomor Tlp Ketua Dewan pers bilamana diperlukan.

Sedangkan Pernyataan kedua Oknum Polisi yang datang kepuskesmas Dayun dan penjelasan secara lisan Bripda Rivan Novriando Selaku Penyidik saat itu dan Chat WhatsApp pada saat dikonfirmasi kepada Bapak Kapolres Siak, AKBP Sujarwadi, S.I.K, M.Si,. Diduga Mengintimidasi, Mengintervensi serta Menghalang-halangi Tugas Seorang Wartawan (Jurnalistik) dan menimbulkan banyak Pertanyaan, kecurigaan, ada apa dan kenapa, bahkan lama penanganannya dan dianggap tidak cepat merespon Laporan Masyarakat," ucap Athia.

Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU pers No.40 tahun 1999, mestinya Beberapa Oknum pihak petugas Puskesmas Dayun dan Dua Orang oknum Polisi Polres Siak itu, memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. jika kemerdekaan pers dikekang sama saja membunuh demokrasi.

Sebagaimana di atur dalam pasal 33 UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik (KIP), oleh karena itu jika tidak merasa tanpa ada yang ditutup-tutupi Mengapa melarang wartawan merekam untuk dokumentasi dan pada UU No.40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1) tertulis"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Sedangkan pasal 4 berbunyi "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi Warga Negara."

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

"Wartawan itu, dikenal karena tulisannya dan profesinya yang dilindungi oleh UU Pers tahun 1999 tentang pers," tegas athia.

"Tapi Faktanya sampai sekarang, sampai berita ini terbit, terkait kasus tindak pidana penganiayaan/pengerokan terhadap saudara Farius Gulo, belum ada kejelelasan dan titik terang (Red), sedangkan Pelaku kabur secara sembunyi," tutup Athia.

Kemaren Pada Hari Rabu tanggal 10 April 2024, Farius gulo selaku korban dan para saksi sambil ditemani oleh teman Awak media online. Melalui panggilan Hp/telpon seluler dari Pihak Polres Siak kepada Farius gulo untuk datang kembali ke Polres Siak memberi kembali keterangan dan sesampainya di Polres sudah ganti lagi penanganan laporan Farius gulo.

Anehnya, sudah berkali-kali Farius gulo bersama saksinya di panggil ke Polres untuk memberi keterangan dan begitu Penanganan laporan nya sudah beberapa pihak Polres Siak gantian, sedangkan pelaku selama sebulan lebih terlapor belum pernah dipanggil hingga berakhir pergi pada sabtu kemaren 6 April 2024, ada apa dengan Polres Siak.??

"Kami Berharap, semoga isu berita dan kejadian ini sampai kepada Bapak Kapolda Provinsi Riau, Irjen Mohammad Iqbal dan Bapak Kapolri, Jendral Pol. listyo Sigit Prabowo, serta memberikan sanksi kepada Oknum-oknum Anggota Kepolisian khususnya Oknum-oknum Anggota Kepolisian Polres Siak yang menangani kasus ini, dimana diduga sengaja melakukan, intimidasi, Intervensi, menghala-halangi Tugas Wartawan/Jurnalistik serta kemerdekaan pers dikekang dan terkesan membiarkan begitu saja kasus ini tanpa ada kepastian Hukum," tutup athia. (Putra L)

Editor : ADR

Continue reading...

Kapolres Tulang Bawang Bersama Forkopimda Kunjungi Tiga Pos Operasi Ketupat Krakatau 2024, Ini Tujuannya

Tulang Bawang. Media Dinamika Global. Id.- Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, bersama Pj. Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudrotul Ikhwan, MM dan Forkopimda Tulang Bawang mengunjungi Pos Pengamanan (Pam) dan Pos Pelayanan (Yan) Operasi Ketupat Krakatau 2024, Selasa (09/04/2024) malam.

Adapun Pos Pam dan Pos Yan dikunjungi tersebut yakni Pos Pam Simpang Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Pos Pam Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan Pos Yan Rest Area 208 Tol Terpeka, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Pada malam terakhir bulan suci Ramadhan 1445 H, saya bersama dengan Pj. Bupati Tulang Bawang dan Forkopimda Tulang Bawang mengunjungi para personel yang bertugas di Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Krakatau 2024," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (11/04/2024).

Lanjutnya, para personel yang bertugas di Pos Pam dan Pos Yan terdiri dari personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Saat melakukan kunjungan, tak lupa kami memberikan bingkisan kepada personel yang sedang bertugas di Pos Pam dan Pos Yan sebagai bentuk kepedulian. Dengan harapan apa yang kami lakukan ini akan menaikkan moril dan semangat dari seluruh personel yang bertugas di Pos Operasi Ketupat Krakatau 2024," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, untuk mensukseskan Operasi Ketupat Krakatau 2024 yang sasaran utamanya pengamanan arus mudik, balik, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dibutuhkan peran serta dan kerjasama stakeholder lainnya bukan hanya menjadi tugas Polri semata.

"Sinergitas Forkopimda dan kerjasama tim (tim work) sangat diperlukan untuk mendorong keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2024 di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur, sehingga pengamanan arus mudik, balik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dapat berhasil sesuai dengan harapan bersama," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, sinergitas Forkopimda yang ada di Kabupaten Tulang Bawang sangat solid, sehingga semua kegiatan yang memerlukan kerjasama tim untuk kepentingan khalayak ramai bisa dipastikan akan berjalan secara maksimal dan sesuai dengan keinginan bersama. (Fs/Red ).

Continue reading...

Ledakan SPBU Balun: Indikasi Kelalaian Dan Ketidakpatuhan SOP Pertamina?


Denpasar. Media Dinamika Global. Id.- Pihak Pemilik SPBU Diduga Bermain Dengan Aparat Untuk Tutup Kasus? Berapa Bayarannya, Ledakan dahsyat yang menggemparkan SPBU Balun pada Senin 19/2/2024  masih menyisakan pertanyaan. Dimana memakan korban sehingga menewaskan 1 orang. 

Hal ini menimbulkan kejanggalan, sampai detik ini non proses, diduga kuat terindikasi tukar kasus dengan sejumlah uang kepada aparat? sangat luar biasa. 

Diduga kuat ledakan tersebut diakibatkan oleh kelalaian kerja dan tidak patuhnya SOP Pertamina.

Awak media yang mendatangi lokasi kejadian (SPBU Balun) untuk mencari informasi menemui karyawan SPBU Balun. Namun, saat ditanyai mengenai keberadaan Owner SPBU, karyawan tersebut enggan memberikan informasi.

"Maaf, saya tidak bisa ,kami cuma pekerja memberikan informasi itu," jawab karyawan SPBU singkat.

Hingga saat ini, pihak Pertamina masih belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti ledakan. Dugaan Kelalaian dan Ketidakpatuhan SOP

Continue reading...

Lima Jam Diburu, Polsek Bolo Ringkus Pelaku Penganiayaan Di Desa Ngembe


Bolo Bima. Media Dinamika Global. Id.- Tidak butuh waktu lama personel Polsek Bolo polres Bima Polda NTB berhasil meringkus pelaku Penganiayaan di Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial ES (L/21) luka  menganga di pergelangan tangan kirinya akibat terkena senjata tajam yang dilakukan oleh MJ (L/19) kedua merupakan warga Desa Ngembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Penganiayaan itu terjadi tepat nya di cabang desa nggembe/pertigaan menuju dusun jala desa nggembe pada Rabu 10/04/24 Sekira Pukul 15.35.Wita sore kemarin.

Dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka kejadian itu awalnya Korban bersama pelaku dan beberapa temannya s melakukan pesta miras di cabang desa Ngembe/pertigaan yang menuju dusun jala, 

Namun pada saat asyik pesta miras korban dan pelaku sempat  cek cok adu mulut sehingga pelaku yang sudah mabuk miras  merasa tersinggung dan mengambil kapak salah satu rekannya yang tidak jauh dari TKP.

Setelah pelaku langsung membacok pergelangan tangan kiri bagian depan korban usai melukai  korban , Pelaku kabur menuju Kecamatan Soromandi menggunakan sepeda motor.

Tidak lama kemudian kejadian tersebut terdengar oleh orang tua korban dan melaporkannya ke Mapolsek Bolo dan korban dilarikan ke PKM Bolo guna mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Bolo Iptu Nurdin bersama Personelnya melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Lima jam kemudian  tepatnya pukul 21.00. pelaku berhasil diringkus dan diamankan di Mapolsek Bolo.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK. MIK., melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan setelah di buru selama Jam.

"Lima jam pelaku kami buru dan  berhasil kami ringkus dan saat ini diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut" Kata Kapolres  Mengutip Adib.(Humas)

Continue reading...

Reaksi Cepat Polsek Soromandi Ringkus Pelaku Curas Kurang Dari 24 Jam


Soromandi. Media Dinamika Global. Id.-     YD Pria 30 Tahun asal Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima ini harus berlibur dibalik Jeruji Besi setelah diringkus oleh Personel Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB pada Rabu 10/04/23 sekitar pukul 21.00. WITA.

Laki- laki pengangguran ini diringkus setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap SR (P/ 17) warga  Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Rabu 17/04/24/ sekitar pukul 17.00. WITA.

Kasus pencurian dengan kekerasan itu dilakukan pelaku dengan cara masuk melalui pintu samping rumah korban.

Dan saat itu korban sedang berada di kamarnya. korban kaget melihat ada pelaku memasuki kamarnya dan pada saat itu pelaku mengancam korban menggunakan sebilah belati.

Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban  dengan dan berkata dengan menggunakan bahasa bima" AINA NGNGO NGOMI DE MAKANGGICAS/ NAHUKU HADE " (Jangan berisik kamu kalo kamu teriak nanti saya bunuh kamu).

Korban yang ketakutan hanya bisa menyampaikan  pelaku menguras miliknya berupa uang di dalam lemari sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta ribu rupiah) 1 Unit Handphone.

Setelah melakukan aksinya Pelaku kabur melalui pintu depan dan Korban pun  berteriak Rampok, teriakan korban sontak membuat warga berkerumun di TKP dan berusaha mengejar pelaku namun hasilnya Nihil.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami Trauma dan mengalami kerugian ditaksir mencapai 3.500. 000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Soromandi.

Reaksi cepat dilakukan oleh Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus dengan menindaklanjuti laporan tersebut mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.

Setelah indentitas pelaku di kantongi  dan didapatkan Informasi pelaku berada di salah satu rumah Warga yang tidak jauh dari TKP. tanpa membuang waktu Iptu Ruslan Agus bersama anggotanya bergerak dan sesampainya di TKP melihat terduga pelaku sedang duduk bersama sejumlah rekannya.

Iptu Ruslan yang tidak mau kehilangan buruannya langsung melakukan tindakan hukum dengan meringkus pelaku dan pada saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Bima Eko Sutomo SIK.,MIK., melalui Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus membenarkan pihaknya telah meringkus pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas)

"Setelah di buru pelaku ini kami ringkus tanpa perlawanan dan Saat ini diamankan di Mapolsek Soromandi untuk diproses hukum lebih lanjut". Kata Kapolres.( Humas)

Continue reading...

Pj.Walikota Bima Melalui Kadis BPBD Berikan Bantuan Korban Kebakaran Di Sangia Sape


Sangia Sape. Media Dinamika Global.Id.- Pj.Walikota Bima Melalui Kadis BPBD Berikan Bantuan Korban Kebakaran Di Sangia Sape. Pemerintah Kota Bima, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima, memberikan respons cepat dengan menyalurkan bantuan tanggap darurat bagi korban musibah kebakaran yang terjadi di Desa Sangia, Kecamatan Sape Kabupaten Bima pada hari Senin, 8 April 2024. Bantuan tersebut meliputi air mineral, selimut, mie instan, sabun batang dan cair, sarung, serta ember.

Pj.Walikota Kota Bima, melalui Kepala BPBD, Gufran AH menyatakan rasa belasungkawa dan prihatin atas musibah kebakaran yang menimpa keluarga di Desa Sangia Sape. Operasi kemanusiaan ini diinisiasi dengan tujuan utama untuk meringankan beban korban serta memberikan dukungan moral agar tetap tabah dalam menghadapi ujian ini.

Menyikapi kejadian bencana yang tidak diinginkan, Gufran AH menyampaikan bahwa respons negatif dari beberapa pihak terhadap peristiwa ini seharusnya tidak menghalangi kesadaran akan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana. Bencana bisa terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga, oleh karena itu, kesiapsiagaan masyarakat dalam mengantisipasi bencana menjadi sangat penting. Hal ini akan memungkinkan masyarakat untuk merespons kejadian bencana dengan cepat dan tepat, serta mengurangi risiko yang mungkin terjadi.

Lebih lanjut Kepala BPBD Kota Bima memberikan arahan terkait mitigasi bencana kebakaran di Desa Sangia, Kecamatan Sape agar musibah dan kejadian kebakaran yang sama tidak terulang. Beliau menekankan beberapa poin penting yang harus segera dilakukan antara lain dengan mengadakan program penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat Desa Sangia tentang tindakan pencegahan kebakaran, cara menggunakan alat pemadam api, serta strategi evakuasi yang efektif dalam situasi darurat. Selain itu, Gufran juga menyatakan agar semua komponen masyarakat dan pemerintah desa melakukan pemeriksaan rutin terhadap infrastruktur di Desa Sangia, termasuk instalasi listrik dan peralatan rumah tangga lainnya, serta memperbaiki atau meningkatkan infrastruktur yang rentan terhadap kebakaran.

Disisi lain Gufran juga menyarankan agar segera mengorganisir pelatihan kesiapsiagaan untuk relawan dan petugas penanggulangan bencana di Desa Sangia, termasuk latihan evakuasi, penggunaan alat pemadam api, dan koordinasi dalam situasi darurat. Dan yang lebih penting menurut Kalak BPBD Kota Bima adalah memastikan ketersediaan sarana dan prasarana darurat seperti hydrant, pompa air, dan alat pemadam api ringan (APAR) di lokasi yang strategis di Desa Sangia.

Sementara untuk tindakan responsif pasca bencana dapat dilakukan dengan upaya menggalang dana dan sumber daya lainnya untuk memperkuat upaya normalisasi dan revitalisasi pasca bencana kebakaran di Desa Sangia.

"Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan Desa Sangia dapat menjadi lebih siap menghadapi risiko kebakaran dan meminimalkan kerugian yang mungkin timbul akibat bencana tersebut," pungkas Gufran yang juga pernah menjabat kabid dikdas dikbud Kota Bima.(***).
Continue reading...

Pj.Wali Kota Bima : Pentingnya Semangat Fitrah Pasca Ibadah Ramadan 2024 M


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Pj.Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, menyampaikan sambutan pada pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H di Masjid Agung Al Muwahiddin Kota Bima. Hadir Ribuan Warga Kota Bima yang Ikut atau Turut Melaksanakan Ibadah Shalat Idul Fitri pada Rabu, 10 April 2024,

Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya mempertahankan semangat fitrah pasca ibadah Ramadan 2024 M. Beliau mengajak seluruh umat Islam untuk terus mengamalkan nilai-nilai kebaikan dan kebijaksanaan yang diperoleh selama bulan suci Ramadan, serta menjadikan momentum tersebut sebagai awal yang baru untuk meningkatkan kualitas hidup bermasyarakat.

Mengawali arahannya Pj.Wali Kota Bima mengungkapkan bahwa Ibadah Idul Fitri merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT, di mana umat Muslim merayakan akhir dari bulan Ramadan yang penuh dengan ibadah, pengendalian diri, dan introspeksi spiritual.

Kesucian ibadah ini terletak pada kesetiaan umat Muslim dalam menjalankan segala perintah Allah selama bulan Ramadan dan kemudian merayakannya dengan penuh kegembiraan dan syukur di hari Idul Fitri.

Selain itu, Idul Fitri juga merupakan waktu untuk membersihkan hati dari dendam dan kebencian melalui pemaafan dan maaf-memaafkan. Kesucian ibadah ini tercermin dalam kemampuan umat Muslim untuk memaafkan kesalahan dan memperbaiki hubungan dengan sesama manusia, sehingga tercipta kedamaian dan harmoni di antara masyarakat.

Beliau menambahkan bahwa Idul Fitri menggambarkan momen kesucian spiritual di mana umat Muslim mencapai kesempurnaan dalam ibadah selama bulan Ramadan. Hal ini merupakan waktu untuk bersyukur atas nikmat dan rahmat Allah serta menguatkan tekad untuk tetap menjaga kesucian hati dan perbuatan di masa yang akan datang.

H. M. Rum sapaan akrapnya juga menyampaikan bahwa Idul Fitri 1445 H memiliki makna yang sangat penting bagi kesinambungan roda pemerintah dan kehidupan sosial masyarakat Kota Bima. Momentum ini tidak hanya sebagai akhir dari ibadah puasa Ramadan, tetapi juga sebagai awal dari fase baru dalam memperkuat persatuan, solidaritas, dan semangat kebersamaan dalam masyarakat.

Lebih detail HM Rum menjelaskan bahwa bagi roda Pemerintahan Kota Bima, Idul Fitri menjadi momen untuk meningkatkan komunikasi dan interaksi dengan masyarakat. Pemerintah Kota Bima dapat menggunakan momentum ini untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta mempererat ikatan kebersamaan dalam upaya membangun Kota Bima yang lebih baik.

Sementara itu, bagi kehidupan sosial masyarakat, Idul Fitri menjadi waktu untuk memperbaiki hubungan antarindividu, keluarga, dan tetangga. Masyarakat Kota Bima dapat saling memaafkan dan memperkuat tali silaturahmi, sehingga menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dan mendukung, urai H. Mohammad Rum.

Dengan demikian, Idul Fitri 1445 H bukan hanya menjadi momen keagamaan, tetapi juga menjadi landasan bagi kelanjutan pembangunan dan kemajuan sosial di Kota Bima melalui penguatan hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta antar warga masyarakat itu sendiri.

Dalam suasana yang penuh khidmat, jamaah yang hadir menerima dengan antusias pesan-pesan bijaksana dari Pj. Wali Kota, sembari berharap akan terus merasakan kedamaian dan keberkahan di Kota Bima.(***).
Continue reading...