Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id._Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil menciduk diduga pengedar Shabu inisial AD warga Woja di jalan tanjakan Larema Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sekitar pukul 12.45 Wita pada hari Selasa siang (23/4/24).
Menurut pantauan langsung awak media di lokasi kejadian terduga inisial AD menggunakan sepeda motor dari arah timur tepat melintas di jalan tanjakan Larema Kelurahan Simpasai terduga di hadang langsung oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu tanpa ada perlawanan sedikitpun dari pelaku.
"Ia pasrah sambil mengatakan di hadapan Polisi tolong ambilkan hand phone saya," tuturnya dengan nada ketakutan.
Proses penangkapan terhadap terduga otomatis menyita perhatian masyarakat yang melintas di jalan itu dan di TKP tersebut ada awak media serta warga setempat yang menyaksikan proses penangkapan pelaku.
Tak menunggu waktu lama tim opsnal langsung melakukan penggeledahan badan pelaku, namun sebelum di lakukan proses penggeledahan petugas memanggil RT dan dua orang warga setempat untuk membacakan surat perintah penangkapan dari Kasat Narkoba Polres Dompu, guna meyakini kepada masyarakat dan terduga bahwa proses penangkapan terhadap pelaku sudah sesuai standar operasional Prosudur (SOP).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di saku celana Levis dan baju pelaku dengan tampa ada rekayasa semata, dan di temukan beberapa barang bukti berupa uang, rokok, korek api serta barang haram Narkotika di duga jenis Shabu yang sempat di buang oleh pelaku, serta satu unit sepeda motor pretelan Tampa nomor Polisi.
"Pada saat pelaku membuang Barang bukti diduga narkotika jenis Shabu tersebut di lihat langsung oleh beberapa orang warga setempat dan petugas sendiri."
Selanjutnya petugas tak lain tim opsnal satresnarkoba Polres Dompu menggiring pelaku bersama barang bukti ke mobil operasional menuju Mapolres Dompu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, dan proses penangkapan dan penggeledahan badan berlangsung aman serta kondusif, jelas petugas ketika di tanya awak media di TKP.
Nexnya, atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 112 ,114 KUHP juntho Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara atau masuk bui, pungkasnya.
(Surya Ghempar).