Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Menjelang momentum Pilkada Tahun 2024. Dewan Pakar DPW BARDAM BALI-NUSRA meminta kepada KPU dan Bawaslu NTB untuk tetap Netralitas dan memperhatikan peraturan terkait persyaratan calon Kepala Daerah.
Salah satunya adalah PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang persyaratan calon Kepala Daerah Poin (L) menerangkan "tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara".
Jikalau ada calon yang masih memiliki hutang/merugikan Negara tidak bisa di lolosakan secara hukum.
Dewan Pakar DPW BARDAM BALI-NUSRA Irfan Kilat, S.sos mengatakan, Di kontes demokrasi Pilkada NTB tahun 2024 ini perlu ada beberapa yang diperhatikan oleh Pihak Penyelenggara mengenai calon Kepala Daerah Provinsi (Pilgub) maupun Kabupaten dan Kota (Pilkada) agar lebih ketat lagi dalam urusan syarat-syarat terkait calon Kepala Daerah.
"Terutama calon yang pernah merugikan negara (Hutang Proyek) yang belum diselesaikan pada masa jabatnya. Karena melihat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Poin (L) Tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah," ucap Irfan Kilat pada Media, Jum'at, 26/04/24.
Menurut Irfan disapa akrab Kilat, poin ini dalam aturan tersebut, sangatlah perlu di perhatikan baik-baik oleh pihak penyelenggara ketika memverifikasi calon Kepala Daerah.
"Dan saya mendukung jikalau terdapat calon yang memiliki hutang dan pernah merugikan Negera pada saat masa jabatannya tidak dilolosakan oleh pihak penyelenggara," kata dia.
Irfan menegakan di tahun 2023, Pemerintah NTB diberitakan beberapa proyek diindikasikan masih ada hutang dan sampai hari ini masih ditanyakan oleh semua Publik atas penyelesaianya, salah satunya dilakukan oleh pejabat pemerintah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah.
"Warning untuk pihak penyelenggara jangan sampai ada calon yang pernah menjabat di pemerintah maupun pemerintahan yang masih memiliki hutang/merugikan negara dilolosakan di Pilkada Tahun 2024 dan saya mendukung penyelenggara pemilu daerah segera diteliti dan ditindaklanjuti," tegasnya.
Ditambahkannya, penyelenggara harus menjunjung tinggi netralitas agar pemilu daerah tetap damai, aman, dan kondusif.
"Jikalau penyelenggara tidak teliti maka, instabilitas demokrasi pemilu daerah tahun 2024 ini, akan terganggu, dan tidak dipastikan akan damai," pungkasnya.
(Surya Ghempar).