Respon Cepat Polri Lalukan Olah TKP Lakalantas


Lombok Utara-NTB, Media Dinamika Global.Id._  Dengan Sigap Anggota Piket Polsek Tanjung Polres Lombok Utara Polda NTB melakukan olah TKP Laka Lantas di wilayah hukumnya bertempat di jalan raya Dusun tembobor Desa Sigar Penjalin KecamatanTanjung.  Kamis, 25/4/2024.

Adapun laka lantas ini terjadi  antara  sepeda motor Honda Beat Street DR 2185 RG yang di kendarai oleh Muhamad Naufal Ihsani laki - laki umur (17) tahun alamat Dusun Lendang Berora Desa Sigar Penjalin dengan Aisia Oktora Piramida Perempuan umur (22) tahun alamat Desa Medana Kecamatan Tanjung dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi DR 5019 EA,Kamis 25/04/2024.

Kapolres   Lombok Utara Polda NTB AKBP   Didik Putra Kuncoro S.I.K.  M.Si.  melalui Kapolsek Tanjung  AKP Remanto SH menyampaikan bahwa"  adapun  kejadiannya berawal dari   Sepeda motor Honda Beat Street DR 2185 RG yang dikendarai oleh Muhamad Naufal Ihsani datang dari arah timur, melintas menuju kebarat sementara Sepeda Motor Yamaha Lexi DR 5019 EA yang di  dikendarai Aisia Oktora Piramida datang dari arah barat melintas ke timur dan kemudian pada saat kedua kendaraan berpapasan terjadilah benturan yang mengakibatkan lakalantas.

Akibat yang di timbulnya atas kejadian kecelakaan tersebut Pengendara Muhamad Naufal Ihsani mengalami luka robek di kaki kiri dan kepala pusing-pusing serta luka lecet dan penumpangnya yakni, Guen Ciopandi mengalami pendarahan dari mulut dan hidung, serta kerugian material sepeda motornya pada bagian depan,".


Sedangkan  pengendara Sepeda Motor Yamaha Lexi DR 5019 EA yang di kendari oleh Aisa Oktora Piramida mengalami luka robek pada mata kiri, serta mengalami pusing serta luka lecet serta kerugian sepeda motor.

Kapolsek menghimbau kepada seluruh warga, masyarakat yang menggunakan roda dua, roda empat agar selalu waspada dan berhati - hati  pada saat berkendara  guna meminimalisir terjadinya laka lantas, lakukan pengecekan kendaraan sebelum kendaraan tersebut di kendarai seta siapakan kelengkapan kendaraan,  dan kelengkapan diri serta tidak lupa gunakan helm dan tertib dalam berlalu lintas untuk mematuhi aturan lalu lintas," pungkasnya.

(Surya Ghempar).

Continue reading...

Wakapolres Loteng Hadiri Pengajian Dan Halal Bihalal Di Ponpes Barokat Wannafahat NWD

Lombok Tengah-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Wakapolres Lombok Tengah Kompol Moh. Nasrullah, SIK menghadiri acara pengajian sekaligus halal bihalal di Ponpes Barokat Wannafahat NWDI Desa Bunkate Kecamatan Jonggat, Sabtu (27/4/23).

Wakapolres Lombok Tengah Kompol Moh. Nasrullah, SIK saat di konfirmasi awak media menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas undangan yang diberikan kepada kami mewakili Kapolres Polres Lombok Tengah. 

“Pengajian akbar dan halal bihalal ini, adalah momen yang sangat penting untuk meningkatkan pemahaman agama dan memperkuat ukhuwah Islamiyah dan juga menjadi sarana untuk merenungkan, mendalami nilai-nilai Islam, dan merajut tali silaturahmi yang erat di antara kita,” kata dia.

Atas nama Kapolres Lombok Tengah, ia merasa bangga dan berterima kasih atas peran penting Ponpes Barokat Wannafahat NWDI, Karena pesantren merupakan benteng keilmuan, akhlak, dan spiritualitas yang berperan besar dalam mencetak generasi penerus yang berakhlak mulia, berwawasan luas, dan siap menghadapi tantangan zaman.

Nasrullah juga menyampaikan momen pengajian akbar dan halal bihalal ini dapat mengingatkan kita kepada nilai-nilai ajaran agama yang penuh kasih sayang dan saling pengertian.

"Semoga acara ini dapat mempererat tali silaturahmi, antara sesama umat islam dan memperkuat persatuan dan kebersamaan, kita dalam menjaga keharmonisan dan kerukunan di tengah masyarakat," katanya.

Selain itu kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menjalin kerjasama dalam rangka harkamtibmas, karna kamtibmas bukan hanya milik Polri saja tapi milik kita bersama, oleh sebab itu kamtibmas harus kita jaga dan kita rajut bersama semua elemen termasuk pondok pesantren untuk kemaslahatan umat, khususnya masyarakat lombok tengah.

Selain itu, kami juga berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk memperkokoh iman dan menginspirasi kita dalam menghadapi tantangan sehari-hari, serta mendapatkan manfaat dan berkah yang melimpah dan dalam kesempatan halal bihalal ini. 

“Hendaknya kita saling memaafkan dan memperbaiki hubungan yang mungkin sempat tergores, keikhlasan dalam memaafkan dan memperbaiki hubungan antara sesama yang merupakan salah satu bentuk nyata dari akhlak yang mulia,” tegas Nasrulloh.

(Surya Ghempar).

Continue reading...

Gerak Cepat Program Dan Kinerja Sang Nahkoda Lembaga Trinusa Setelah Di Lantiknya Nuril Asikin


Tanggamus. Media Dinamika Global. Id.-
Setelah kepastian Nuril Asikin sebagai ketua lembaga trinusa yang tertuang didalam SK Nomor : KEP 09/SK DPC/DPN LSM TRINUSA/IV/2024, Tentang Pengangkatan Dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Tanggamus, tepatnya pada rabu tanggal 24/4/2024 pukul 21.00 Wib, LSM Trinusa DPC Tanggamus gerak cepat akan menyusun program kerja.

Dengan didampingi Wakil ketua DPC yakni Hayun, Nuril Asikin siap untuk menyuguhkan kualitas kinerja dari LSM TRINUSA,  besutan Hi Boksu untuk terbang lebih tinggi dan melangkah lebih jauh untuk Kabupaten Tanggamus menjadi lebih baik lagi.

Disela kesibukannya Nuril Asikin meminta serta berharap kepada seluruh mantan anggota LSM Trinusa DPC Tanggamus untuk tidak menyalah gunakan atribut serta kelengkapan dari LSM Trinusa itu sendiri.

 Karena menurutnya yang berhak memakai dan mempergunakan atribut serta kelengkapan hanya anggota yang tertuang didalam SK perubahan yang dikeluarkan oleh DPN LSM Trinusa harapnya.

"Dan Saya menghimbau terhadap seluruh anggota LSM Trinusa yang non aktif agar jangan mempergunakan atribut atau kelengkapan lembaga untuk kepentingan pribadi.. Karena hanya mereka yang tertuang didalam SK perubahan yang boleh memakai nya " imbuh Nuril.

Selanjutnya Hayun selalu Wakil Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus menambahkan, untuk rekan -rekan anggota non aktif agar bisa mentaati himbauan dari Nuril Asikin selaku Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus yang sebelumnya telah mendapatkan perintah secara langsung dari Ketua DPN LSM Trinusa Hi, Boksu.

" Kami hanya menjalankan apa yang seharusnya kami kerjakan, Tetapi itulah organisasi! Yang memiliki AD/ART .. jadi tidak sembarangan untuk menyalah gunakan, imbuh hayun. 

Sementara itu Sekretaris LSM Trinusa DPC Tanggamus Arianto dengan tegas akan menggenjot kemampuan seluruh anggota agar program kerja dari LSM Trinusa DPC Tanggamus segera dapat terlaksana dan segera dapat mewujudkan cita-cita dari kelembagaan.

" saya sedang menata ulang program kerja, agar bisa diprogreskan secepatnya dan bisa diwujudkan demi memberi manfaat nyata terhadap masyarakat luas.. khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Tanggamus " tandasnya (Tim)

Continue reading...

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota

Tulang Bawang. Media Dinamika Global. Id.- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, telah menyatakan perang terhadap Narkoba melalui Gerakan 'gasak narkoba'. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime ), untuk itu diperlukan cara yang luar biasa juga untuk melakukan Pemberantasannya.

Gerakan Fasak Narkoba dilakukan oleh personel Gabungan Polres Tulang Bawang hari Rabu (24/04/2024), sekitar pukul 12.30 WIB, di salah satu Kampung Bebas Dari Narkoba ( KBN ) yakni Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Dalam kegiatan gasak narkoba yang kami gelar di salah satu KBN yakni Kelurahan Menggala Kota, ada dua orang pelaku yang ditangkap yakni YO (18), berstatus pengangguran, dan YH (25), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Kota," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (27/04/2024).

Lanjutnya, dalam kegiatan gasak narkoba, petugas kami juga menyita beberapa barang bukti (BB) narkotika jenis sabu. Dari pelaku YO disita BB berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, plastik klip kosong yang berisikan beberapa plastik klip, dan pipet runcing (sekop).

Sedangkan dari pelaku YH disita BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild.
"Saat dilakukan penangkapan oleh petugas kami, pelaku YO mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku YH, sehingga langsung dilakukan pengembangan dan ditangkaplah pelaku YH tanpa perlawanan yang berada tidak jauh dari rumahnya," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu opsi yang kami lakukan dalam pemberantasan terhadap supply (pasokan) narkoba. Selain itu, pembentukan KBN dan rehabilitasi menjadi opsi lain dalam pemberantasan demand (permintaan).

"Mari kita gasak narkoba, dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, para pelaku yang kami tangkap dalam kegiatan gasak narkoba, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh orang nomor satu di Polres Tulang Bawang. ( Fs/Red )
Continue reading...

Curi Motor, Brimob Gadungan Berhasil Diringkus Polres Sumbawa Barat


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Tim puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan terhadap seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor), tempat kejadian di Dusun Daya Makmur Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Soleh mengatakan,penangkapan terhadap terduga berinisial RS, 30 tahun, Laki- laki asal alamat Kampung Na'e. Kota Bima, yaitu berawal Kasat Reskrim AKP M. Rayendra Rizqilla Abadi Putra S.T.K., S.I.K menerima pengaduan pada 4 Januari 2024 dari Korban bernama M. Saad asal Dusun Daya Makmur Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa barat.

Kasi Humas menerangkan, adapun jenis merk dan Type sepeda Motor yang hilang tersebut adalah Merk Honda Beet Street type HIBO2N41LO NT dengan nomor Polisi EA 4330 CA Warna Hitam dengan nomor Rangka MHIJM8213MK34612S dan Nomor Mesinnya JM82E-1344231, kemudian STNK serta BPKB sepeda motor tersebut atas nama Muhammad Sukril.

"Adapun kronologis kejadian hilangnya sepeda motor korban tersebut berawal dari ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengunjungi rumah korban di Dusun Daya Makmur Desa Kokarlian tersebut,sekitar pukul 12.00 wita, laki-laki tersebut datang ke rumah korban untuk meminjam HP pada Istri korban bernama Demiati dengan alasan ingin menelpon (Tukang Ojek) untuk menjemput temannya di depan Indomart Desa Poto Tano, korban yang pada saat itu sedang berada di pangkalan ojek pelabuhan Poto Tano pun langsung mengecek ke Indomaret Desa Poto Tano namun tidak ada orang, pada saat meminjamkan HP, Demiati pergi ke warung sebelah, Pada saat itulah tersangka tersebut membawa motor korban yang sedang di parkir di ruang keluarga dengan posisi kunci motor masih belum di cabut dari motor," terangnya.

Lanjutnya,Berdasarkan keterangan dari istri korban tersangka menuju ke arah timur (Ke arah Bima) korban telah melakukan pencarian terhadap sepeda motor tersebut, namun ia tidak menemukan sehingga atas terjadinya pencurian sepeda motor tersebut, korban mengalamı kerugian sebesar Rp 19,000,000-(Sembilan Belas Juta Rupiah). Karena korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat.

"Setelah sekian lamanya,kemudian pada hari kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wita Tim Puma Polres Sumbawa Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di kapal penyebrangan Poto Tano menuju kayangan setelah mendapatkan informasi tersebut.Tim Puma Polres Sumbawa Barat yang dipimpin oleh kepala Tim Puma BRIPKA I NENGAH SUMIARTHA langsung bergegas menuju ke lokasi tersebut," jelasnya.

Sesampainya di lokasi  Tim Puma Polres Sumbawa Barat langsung melakukan pencarian di salah satu kapal yang di curigai di naiki oleh terduga pelaku. Dan dengan upaya dan kelihaian Tim Puma Polres Sumbawa Barat dalam melakukan pencarian akhirnya terduga pelaku dengan Sigap TIM Puma berhasil mengamankan terhadap pelaku,Tim puma menanyakan  terhadap pelaku curanmor namun pelaku tidak mengakuinya perbuatannya.

"Malah Terduga pelaku mengaku dirinya sebagai anggota Polri dari satuan Brimob.Sehingga Tim Puma Polres Sumbawa Barat menanyakan identitas terhadap terduga pelaku akan tetapi terduga pelaku tidak bisa menunjukkan identitasnya sebagai anggota polri,sehingga dengan kepiawaian Tim Puma Polres Sumbawa Barat melakukan introgasi lebih dalam terhadap terduga pelaku sehingga membuat terduga pelaku mengakui perbuatannya.Selanjutnya Tim Puma Polres Sumbawa Barat membawa dan mengamankan terduga pelaku ke Polres Sumbawa Barat guna penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

(Surya Ghempar).

Continue reading...

Hanan Tegaskan Tolak Tawaran Wakil, Saat Daftar Penjaringan Calon Gebernur Lampung Di PDI-P

Bandar Lampung. Media Dinamika Global. Id.-Bakal Calon Gubernur Lampung Hanan A Rozak Hari Ini Resmi Mendaftar Penjaringan di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Lampung, Sabtu (27/04/2024)

"Tadi saya dengar dari Kawan-kawan di PDIP, di sini juga ada Fit and Proper Test tapi pada akhirnya yang menentukan adalah DPP," kata Hanan.

Meski begitu, Hanan menegaskan dirinya Mendaftar untuk bakal Calon Gubernur Lampung, Bukan untuk menjadi Wakil. Hal itu sesuai dengan surat Perintah dari DPP Golkar.

"Saya adalah Anggota DPR RI terpilih 2024-2029, kalau wakil tanggung jawabnya saya kira sama seperti DPR RI," katanya.

Sementara, sambung Hanan, kalau Gubernur Tanggungjawab dan Amanahnya lebih besar lagi. Dia ingin bisa berbuat lebih banyak bukan untuk 7 kabupaten di Dapil Lampung 2 saja, tapi untuk 15 kabupaten kota di Lampung.

Karena persoalan di Lampung ini sangat kompleks, butuh percepatan dan kerjasama semua pihak serta kerja keras," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Penjaringan PDIP Lampung Apriliati mengatakan, pihaknya hanya sebatas melakukan Penjaringan. Keputusan mengenai Rekomendasi Mutlak adalah Kewenangan DPP PDIP.

"Ada beberapa Tokoh yang berkomunikasi. Karena di Pilgub kali ini tidak ada partai yang bisa mengusung calonnya sendiri sehingga harus berkoalisi," jelasnya.

Dia melanjutkan, PDIP memprioritaskan kader tapi tetap mempertimbangkan  Popularitas dan Elektabilitas. Jika kader internal tidak memenuhi kriteria untuk menang, maka akan jadi pertimbangan. ( Fs/Red)
Continue reading...

Seminar Nasional Hukum STIH Persada Bunda Mengambil Tema Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Tantangan Dan Peluang

Pekanbaru,Media Dinamika Global,Id.-Bertempat di Hotel Prime Park   Jl. Jend. Sudirman No.3 Blok A, Simpang Tiga, Kec. 0 Raya, Kota Pekanbaru, provinsi Riau,  Yayasan Pendidikan Persada Bunda , sekolah tinggi Ilmu Hukum melaksanakan kegiatan ' Seminar Nasional Hukum, mengambil Thema ' Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia , Tantangan dan Peluang ( Sabtu 27/04/2024)

Merujuk dari pemberlakuan hukum Pidana terbaru yang dicetuskan pemerintah ternyata membawa dampak yang signifikan bagi mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda. Awalnya lewat diskusi mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda dalam menyikapi banyaknya perbedaan undang- undang hukum Pidana terbaru, sehingga menyimpulkan kesepakatan bersama untuk melaksanakan diskusi yang mengundang tiga orang narasumber sekaligus pakar hukum pidana, ucap Revan Maruli Christianto  Sitohang ( ketua panitia)

Dalam diskusi internal mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda, dengan materi pembahasan Undang- undang Pidana terdahulu sangatlah bertolak belakang dengan undang- undang kolonial Belanda terdahulu. Azas perubahan undang- undang Pidana terbaru Seperti UU korupsi , UU kekerasan dalam rumah tangga dan masih banyak lagi yang harus di gali.RKHUP sebagai respon negara terhadap perkembangan kejahatan di Indonesia . “RKUHP menjadi bentuk respon negara terhadap perkembangan kejahatan di Indonesia, tentu idealnya didalam RKUHP itu bisa memberikan keadilan, memberikan perlindungan bagi korban dan termasuk juga memberikan perlindungan pada masyarakat, ucap Revan.

Intinya, lewat dari seminar hukum yang kita selenggarakan saat ini, idealisnya kami mau mengali lebih dalam lagi sejauh mana UU itu berdiri tegak dalam konteks keadilan bagi sapa saja, terutama bagi korbannya sendiri. Dan semoga saja dengan seminar yang kita selenggarakan saat ini, narasumber yang kita undang dapat memberikan pemahaman baru untuk kami gali bersama, baik dalam kalangan kampus maupun lewat diskusi antar mahasiswa, tentunya kita tidak mau ketinggalan dalam  pemahaman hukum yg abstrak modal kita kelak setelah lepas dari bangku perkuliahan , tutup Revan.

Di waktu berbeda ketua STIH Persada Bunda ' Dr Irfan Ardiansyah SH, MH, juga memberikan tanggapan yang serius terkait kegiatan seminar yang dilaksanakan mahasiswa/mahasiswi Persada Bunda "  Pertama sekali kami STIH Persada Bunda sangat memberikan apresiasi atas inovasi yang dilaksanakan rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi kami.

Mananggapi Thema diskusi kali ini terkait diskusi perkembangan undang - undang terbaru dengan undang-undang pidana terdahulu zaman kolonial Belanda, dimana undang-undang pidana baru lebih mengutamakan prinsif- prinsif keadilan secara formil namun lebih mengutamakan prinsif materil. Merujuk dari UU pidana yang lama dimana lebih menganut azas legalitas namun sekarang sudah lebih progresif. Disatu sisi lain Perbedaan mencolok antara KUHP lama dan baru adalah penempatan hukuman mati. Jika pada KUHP lama, hukuman mati masuk dalam jenis pidana pokok. Sedangkan, pada UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana mati tergolong ke dalam pidana bersifat khusus yang menjadi alternatif.

Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.

Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang.

Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana.

Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.

Perbedaan jenis sanksi pidana di KUHP lama dan baru

Merujuk pada Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas dua jenis, yakni:

Pidana pokok

Pidana tambahan.

Sementara menurut Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sanksi pidana terbagi menjadi:

Pidana pokok

Pidana tambahan

Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

 Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.

Pada 2 Januari 2023, Indonesia mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.

Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang.

Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana.

Perbedaan jenis sanksi pidana di KUHP lama dan baru

Merujuk pada Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas dua jenis, yakni:

Pidana pokok

Pidana tambahan.

Sementara menurut Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sanksi pidana terbagi menjadi:

Pidana pokok

Pidana tambahan

Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

Pidana pokok di KUHP lama dan baru

Berdasarkan KUHP lama, pidana pokok terdiri dari lima macam. Sedangkan di KUHP baru, pidana pokok hanya terdiri atas lima macam.

Perbedaan keduanya terletak pada pidana atau hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru.

Selain itu, pada KUHP baru, pemerintah juga mengganti pidana tutupan dengan pidana pengawasan, ucap Dr Irfan Ardiansyah SH, MH.

Meriahnya acara seminar Nasional hukum , turut dihadiri Prof Dr Topo Santoso SH MH, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( sebagai narasumber) 

Prof Dr H Syahlan SH, MH wakil ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau , ( narasumber kedua) 

Prof Dr Elwi Danil SH, MH guru besar fakultas hukum Universitas Andalas ( narasumber ketiga ) 

Pembicara internal dari Persada Bunda Dr Irfan Ardiansyah SH, MH , tamu undangan dari Polda Riau, Kejati Riau, Polresta Pekanbaru dan tamu undangan lainnya .

Tak luput panitia mengucapkan terimakasih kepada pihak sponsor yang telah ikut memberikan kontribusi yang tidak terhingga , sehingga acara ini dapat terselenggara.

Continue reading...