Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Dua Tahun Empat Bulan Di Buru Akhirnya Pelaku pembunuhan Di Desa Sampungu Ini Berhasil Diringkus Tim Puma Polres Bima. Tim Puma yang dimiliki Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus buronan kasus pembunuhan pada Rabu 24/04/24 sekira pukul 11.00. WITA siang tadi.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 11 November 2022 sekira pukul 03.00 dini hari yang mengakibatkan AH (L/18) warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi meninggal Dunia.
Pembunuhan itu dilakukan oleh WS (L/25) Warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Kronologi. Jumat, 11 Nopember 2022, sekitar Pukul 03.00 WITA korban bersama rekannya AH melakukan pencurian Hewan di Desa Sai, menggunakan Sepeda Motor.
Setelah korban dan rekan nya berhasil mengambil 1 (satu) ekor Kambing keduanya pun menuju arah Desa Sampungu.
Sesampainya di Dusun Saba korban dengan rekannya di hadang menggunakan bambu oleh warga yang tidak dikenal sehingga terjatuh.
Dalam insiden itu AH berhasil namun korban meninggal dunia ditempat.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bima diketahui yang melakukan penghadangan jalan tersebut yakni pelaku WS.
Menyadari dirinya bersalah pelaku kabur keluar wilayah kabupaten Bima.
Tepatnya pada Rabu 24/04/24 Tim Puma mendapatkan informasi bahwa pelaku diketahui berada di kecamatan Bolo tanpa membuang waktu tim Puma bergerak menuju TKP.
Sesampainya di TKP tim tidak menemukan pelaku, Tim Puma pun kembali melakukan penyelidikan dan didapatkan Informasi bawah pelaku sedang menuju desa Sampungu menggunakan SPM bersama isteri dan anaknya.
Tidak mau kehilangan buruannya tim Puma kembali bergerak mengejar pelaku yang sering lolos dari sergapan tim Puma.
Tepatnya di Jln Lintas Bajo-Donggo Desa Lewintana Kecamatan Soromandi tim melihat pelaku dan langsung melakukan tindakan hukum dengan menghadang pelaku dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, membenarkan pihaknya telah meringkus pelaku pembunuhan setelah di buru selama 2 tahun 4 bulan.
"Benar kami telah meringkus pelaku setelah diburu selama 2 tahun 4 bulan dan saat Pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bima". Ujarnya.
Sebagai informasi Pelaku merupakan Residivis kambuhan dalam berbagai kasus kejahatan dan juga dikenal sangat licin Tukasnya.(Humas)